Solopos.com, KLATEN — Jajaran Polres Klaten menangkap Bambang Triyono, 37, warga Dukuh Ngemplak, Desa Canan, Kecamatan Wedi. Yang bersangkutan ditangkap di simpang empat Masjid Jami’ Wedi saat mengantar anaknya sekolah, Senin (25/4/2022) sekitar pukul 06.00 WIB.
Bambang ditangkap polisi karena telah mencuri gabah di wilayah Klaten di waktu sebelumnya. Aksi pencurian Bambang tak hanya sekali.
Sebaliknya, Bambang telah berulang kali mencuri gabah. Bambang mengaku sudah mencuri gabah di 18 lokasi sejak Januari 2022.
Di wilayah Trucuk, Bambang mencuri gabah di tiga lokasi, yakni di Wanglu pada 4 April 2022 (6 sak gabah), Sabranglor pada 12 April 2022 (12 sak), serta kali terakhir di Kalikebo.
Di wilayah Trucuk, Bambang mencuri gabah di tiga lokasi, yakni di Wanglu pada 4 April 2022 (6 sak gabah), Sabranglor pada 12 April 2022 (12 sak), serta kali terakhir di Kalikebo.
Sebelum beraksi di Trucuk, Bambang mencuri gabah di wilayah lain tersebar di Kecamatan Wedi (enam lokasi), Bayat (dua lokasi), Gantiwarno (lima lokasi), serta Karangnongko (dua lokasi).
Baca Juga: Ini 3 Desa di Klaten yang Pernah Disatroni Maling Gabah saat Ramadan
Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian gabah marak terjadi di Kecamatan Trucuk. Salah satu korban pencurian gabah yakni Tari, seorang petani asal Dukuh/Desa Wanglu.
Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, melalui Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta, menjelaskan pengungkapan kasus pencurian gabah bermula dari laporan yang diterima polisi ihwal pencurian gabah di wilayah Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk. Aksi pencurian terjadi, Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 02.30 WIB.
Baca Juga: Marak Pencurian Gabah, Warga Trucuk Simpan Hasil Panen di Sini
Korban bernama Partinem kehilangan 12 karung gabah yang diletakkan di teras rumah. Aksi pencurian itu terekam kamera closed circuit television (CCTV).
Pelaku menjalankan aksinya seorang diri. Sehari sebelumnya, Bambang berkeliling menggunakan sepeda motor mencari target gabah yang akan dicuri.
“Tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya tujuh tahun penjara,” jelas Wakapolres saat menggelar jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (27/4/2022).