Soloraya
Jumat, 12 Januari 2024 - 13:58 WIB

Pencuri Kambuhan asal Klaten Diringkus Seusai Gasak Perhiasan Petani di Sragen

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Residivis pencurian asal Klaten, Tariyono, di Mapolres Sragen, pada Jumat (12/1/2024). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SRAGEN — Residivis asal Kecamatan Juriwing, Kabupaten Klaten, Tariyono, 38, ditangkap aparat Polres Sragen seusai kedapatan mencuri uang dan perhiasan Sugito, 66, petani Desa Jetiskarangpung, Kecamatan Kalijambe, Kabupaten Sragen.

Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Wikan Sri Kadiyono mewakili Kapolres AKBP Jamal Alam menguraikan peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (4/1/2024) pukul 09.30 WIB. Pelaku mengambil satu unit handphone merek Vivo Y02, uang Rp4 juta, dan dua perhiasan berupa kancing emas.

Advertisement

“Nilai total barang-barang itu sekitar Rp7 juta. Waktu kejadian korban sedang pergi ke desa sebelah dan rumah dalam keadaan kosong,” terang Wikan saat ditemui awak media di Mapolres Sragen pada Jumat (12/1/2024).

Aksi ini dilaporkan oleh anak Sugito, Yuli Diayanti, pada Kamis (4/1/2024). Pencurian tersebut kali pertama diketahui oleh tetangga korban yang mendapati pintu dapur korban terbuka. Tetangga itu kemudian memberitahukan hal ini kepada menantu korban. Curiga karena hal tersebut, menantu korban lantas mengecek barang yang berada di rumah mereka.

Handphone berada di atas kasur, perhiasan yang berada di lemari, dan uang yang disimpan di dalam jaket, kantong, dan peci milik Sugito telah raib.

Advertisement

Polisi lantas menyelidiki kasus tersebut dan berhasil mengungkap identitas pelaku yang ternyata adalah Tariyono. Pelaku ditangkap di wilayah Kabupaten Klaten. Dari penangkapan tersebut polisi juga menyita barang bukti di rumah pelaku.

Kepada awak media Tariyono mengaku empat kali mencuri. Sebelumnya Tariyono pernah dua kali dipenjara di Boyolali dan Klaten. Pencurian di Sragen ia lakukan karena melihat ada kesempatan. Berbekal pengalamannya, ia mengobrak-abrik barang-barang milik korban untuk mendapatkan uang dan perhiasaan.

Uang yang ia curi belum sempat Tariyono gunakan. Dia mengaku mencuri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Ia kini harus mendekam di tahanan Mapolres dan dijerat Pasal 363 KUHP.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif