SOLOPOS.COM - Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso di Dukuh Mendungan RT 001/RW 005 Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (17/3/2023). (Istimewa/Polres Sukoharjo)

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian laptop di Masjid Mbah Reso di Dukuh Mendungan RT 001/RW 005 Desa Pabelan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, pada Jumat (17/3/2023) lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengungkapkan pelaku pencurian tersebut adalah Rudi Setya Sugeng Riyadi, 45, warga Jebres, Kota Solo. Rudi diketahui nekat mencuri laptop milik Reyhan Farid Himawan, 21, ketika korban sedang  salat Jumat di Masjid Mbah Reso.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kronologi kejadian berawal dar saat korban datang ke masjid mengendarai sepeda motor pada Jumat sekitar pukul 11.50 WIB. Korban memarkirkan sepeda motornya di halaman masjid dan menaruh tas ransel merah berisi laptop di kendarannya.

Korban kemudian melepas sepatu sambil berbincang dengan temannya dan melaksanakan salat Jumat. Selesai salat, korban menuju ke sepeda motor dan mendapati tasnya sudah hilang. Kemudian korban berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil ditemukan.

“Mendapati kejadian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polres Sukoharjo untuk penanganan lebih lanjut. Di tas ransel tersebut berisi satu buah Laptop merk Asus Tuf Gaming F15 hitam dan HP Samsung Galaxy M33 coklat dengan softcase hitam polos,” kata AKBP Wahyu, Kamis (30/3/2023).

Setelah menerima laporan itu, Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Rekaman kamera CCTV di sekitar TKP diperiksa.

Pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB, Unit Resmob Polres Sukoharjo menangkapan pelaku di Gentan, Baki, Sukoharjo. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Sukoharjo, guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya enam puluh rupiah.

“Saya juga mengimbau masyarakat juga agar lebih memperhatikan kemanan barang masing-masing pada saat di tempat-tempat ibadah. Misalnya motor harap dikunci, lebih baik bila dikunci ganda. Sementara barang-barang yang penting kami imbau tidak ditinggal tanpa ada pengawasan,” imbau Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya