Soloraya
Kamis, 19 Februari 2015 - 23:30 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Berusaha Kabur, Pencuri Motor di Boyolali Didor

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (lensaindonesia.com)

Pencurian di Boyolali pada Juli 2014 lalu akhirnua terungkap. Penangkapan tersangka diwarnai penembakan oleh polisi.

Solopos.com, BOYOLALI — Polres Boyolali berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Dukuh Kropak, Desa Sampetan, Kecamatan Ampel, Andri Sujadi, 34. Polisi terpaksa menembak pelaku di kedua kakinya karena berusaha kabur saat hendak ditangkap di rumahnya, Selasa (10/2/2015).

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku melakukan pencurian pada 14 Juli 2014 lalu di Desa Tegalsari Karanggede. Saat itu, korban yang merupakan warga setempat, Juri, 55, sekitar pukul 06.00 WIB memarkir kendaraannya di pinggir sawah dalam keadaan dikunci setang.

Kemudian sekitar pukul 09.00 WIB Juri mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada. Kemudian korban melaporkannya ke Petugas Polres Boyolali. Saat melakukan aksinya, pelaku ternyata tidak sendirian. Dia bersama temannya Eko Purnomo yang sudah tertangkap lebih dulu. Menurut pengakuan pelaku, saat itu dia memboncengkan rekannya.

Di lokasi, tersangka bertugas mengawasi keadaan sekitar, sedangkan Eko Purnomo bertugas mengambil sepeda motor dengan cara merusak kunci kontak menggunakan gunting. Andri mengaku sudah mencuri sepeda motor sebanyak enam kali dengan sasaran kendaraan yang terparkir di pinggir sawah.

Advertisement

“Kalau di Boyolali baru satu kali, yang mencuri teman saya, saya cuma mengawasi,” ucap ayah dari 1 anak ini kepada wartawan di Mapolres Boyolali, Rabu (18/2/2015).

Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, menjelaskan polisi sudah mengincar pelaku sejak lama. Kapolres mengatakan pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. “Pencurian dilakukan oleh dua orang bersama-sama dengan cara merusak untuk mendapatkan barang yang diambilnya dengan menggunakan kunci palsu,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, pihaknya masih mendalami kemungkinan adanya tersangka lain. “Masih kami kembangkan, sudah berkoordinasi dengan polres di wilayah lain. Kami curiga pelaku memiliki banyak pelat nomor di rumahnya.”

Advertisement

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polres Boyolali untuk kepentingan penyidikan. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Supra tahun 2005 dengan nomor polisi AD 6267 ND dan 15 lembar pelat nomor kendaraan dengan nomor yang berbeda.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif