SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Boyolali, seorang pria dihakimi warga setelah tertangkap mencuri di rumah Kapolsek Andong.

Solopos.com, BOYOLALI — Suwandi, 54, warga Pasar Kliwon, Solo, ditangkap warga setelah kedapatan mencuri seperangkat alat pancing di rumah Kapolsek Andong, Boyolali, AKP Suwardiyono, di Dukuh Bogo, Desa Sempu, Kecamatan Andong, Sabtu (8/7/2017).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Beruntung, Suwandi berhasil diamankan pemilik rumah sekaligus Kapolsek tersebut sehingga hal lebih buruk tidak terjadi. “Kalau tidak saya selamatkan, mungkin bisa lebih buruk karena saat itu ada banyak sekali warga. Menurut pengakuannya dia warga Pasar Kliwon, Solo,” kata Kapolsek saat dihubungi Solopos.com, Senin (10/7/2017).

Saat melakukan aksinya sekitar pukul 03.00 WIB, Suwandi memanjat pagar dan masuk melalui salah satu jendela yang dia buka secara paksa dengan alat pencongkel. Saat itu Kapolsek terbangun untuk mempersiapkan Salat Subuh berjamaah di masjid sehingga Suwandi mengurungkan niatnya dan bersembunyi di salah satu kamar kosong di lantai atas.

Saat penghuni rumah pergi ke masjid itulah Suwandi melakukan aksinya. “Saat bangun tidur itu saya tidak punya firasat buruk. Sepulang dari masjid bersama istri, saya mendengar tetangga berteriak maling,” kata Suwardiyono.

Lalu dia pun berlari ke arah teriakan itu yang ternyata berasal dari rumahnya. Rupanya aksi Suwandi dipergoki warga yang kemudian menangkapnya. Dari tangan lelaki paruh baya itu ditemukan sebuah tas berisi sejumlah peralatan pancing milik Suwardiyono senilai sekitar Rp1 juta.

Di dalam tas itu juga terdapat dua buah dompet berisi uang tunai Rp1,2 juta, dan ponsel Blackberry. Sebagian warga yang kesal sempat memukuli Suwandi dengan tangan kosong. “Dia saya tarik dari kerumunan warga lalu saya amankan di rumah,” kata Suwardiyono.

Kini Suwandi masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Andong untuk menjalani proses hukum sesuai Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya