SOLOPOS.COM - Dua pelaku curas yang beraksi di jalan tol Ngemplak, Boyolali, Eko Purwanto dan Agus Widoyo , digelandang ke Polres Boyolali, Selasa (10/5/2016). (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pencurian Boyolali terjadi di proyek jalan tol di wilayah Ngesrep, Ngemplak, Boyolali.

Solopos.com, BOYOLALI–Aparat Polres Boyolali berhasil membekuk kawanan perampok yang beraksi di proyek jalan tol wilayah Desa Ngesrep, Kecamatan Ngemplak, pada Selasa (26/4/2016) lalu. Dari empat pelaku, dua masih buron.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut melibatkan empat pelaku yakni Eko Purwanto, 48, warga Perum Ungaran Baru RT 003/RW 012, Kelurahan Layengan, Ungaran Timur, Semarang; Agus Widoyo, 36, warga Langensari Timur RT 002/RW 001, Kelurahan Langensari, Ungaran Barat, Semarang, serta dua pelaku lain yang masih buron, Tut dan Miko, warga Semarang.

“Tut juga buron Polres Salatiga untuk kasus yang sama,” kata Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kasatreskrim, AKP Muhammad Kariri, saat ditemui Solopos.com, di ruang kerjanya, Selasa (10/5/2016). Mereka sehari-hari bekerja sebagai debt collector eksternal leasing.

Aksi curas para debt collector itu menimpa seorang pelajar asal Tlawong, Sawit, Heru Setyawan, 16. Saat itu, Heru sedang nongkrong di proyek jalan tol Desa Ngesrep bersama teman-temannya. Sekitar pukul 18.30 WIB, Heru didatangi empat pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian. Pelaku mengatakan jika sepeda motor Heru bermasalah dan harus dibawa ke kantor polisi untuk dicek. Saat itu juga, dua pelaku yakni Tut dan Miko menyeret Heru dan dimasukkan ke mobil Toyota Avanza berpelat nomor H 8632 FL, yang dikemudikan Agus.

“Pelaku juga merampas sepeda motor Honda Vario AD 3022 AED. Salah satu pelaku ada yang bertugas membawa sepeda motor korban.”

Di dalam mobil, kedua mata korban dilakban. Selanjutnya oleh pelaku, korban dibuang di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang. Beruntung korban selamat dan kemudian melapor ke polisi.

“Korban melapor ke polres sehari setelahnya, Rabu [27/4/2016] sore. Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil menangkap dua pelaku, namun dua lainnya masih buron. Saat ini dua pelaku bersama sejumlah barang bukti sudah kami amankan,” kata Kasatreskrim.

Barang bukti yang disita antara lain mobil yang digunakan para pelaku, sepeda motor korban, satu ikat lakban, serta uang tunai Rp200.000 sisa penjualan motor korban. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Curas dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.

Salah satu pelaku, Eko, mengatakan mobil yang mereka gunakan adalah mobil rental. Motor hasil rampokan mereka jual dengan harga Rp6 juta. Eko dan Agus mengaku hanya menerima uang Rp1 juta. “Sisanya di bawa Miko dan Tut,” kata Agus.

Agus mengaku dirinya hanya ikut-ikutan Tut dan Miko. “Yang punya ide merampok sebenarnya Miko dan Tut. Saya hanya diajak kerja oleh TT.”

Kasatreskrim mengimbau warga yang kerap nongkrong di jalan tol berhati-hati karena tindak kriminal kerap terjadi di kawasan tersebut. “Ini bukan kali pertama. Sudah beberapa kali ada kejadian kriminal di jalan tol. Kami minta warga berhati-hati,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya