Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 17:40 WIB

PENCURIAN BOYOLALI : Kepepet, Warga Ampel Curi Beras Kemasan di Minimarket

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Pencurian Boyolali, dua warga Ampel nekat mencuri beras kemasan di minimarket.

Solopos.com, BOYOLALI — Dua warga Dukuh/Desa Tanduk, Kecamatan Ampel, Mahfud alias Iput, 33, dan Subadi, alias Bejo, 34, harus mendekam di balik terali besi Mapolres Boyolali. Penyebabnya, dua warga yang bertetangga itu nekat menggasak barang-barang dagangan di minimarket desa setempat dengan dalih kepepet.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolres Boyolali, Mahfud dan Bejo melancarkan aksi nekatnya pada awal Maret lalu. Mereka menggasak sejumlah barang kebutuhan pokok dan rokok di dalam minimarket dengan total nilai Rp12 juta.

“Ada 53 jenis barang yang disikat. Barang hasil kejahatan sebagian dijual dan sebagian dimasak sendiri,” ujar Kapolres Boyolali, AKBP Aries Andhi, kepada wartawan di Mapolres setempat, kamis (6/4/2017).

Kedua maling itu masuk ke minimarket dengan memanjat dinding lalu masuk melalui atap minimarket. Mereka memanfaatkan suasana yang sepi di atas pukul 00.00 WIB.

Advertisement

Si Bejo bertugas sebagai pengawas di tepi jalan, sementara Iput bertugas menyisir barang-barang di dalam minimarket. “Mereka memakai karung untuk membawa barang curian dan selalu memakai penutup kepala saat beraksi,” ujar Aries.

Berdasarkan pengakuan kedua pelaku, mereka nekat mencuri lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Bejo mengaku bingung setiap kali anaknya meminta uang saku sekolah. Begitu pun Iput mengaku kebingungan tiap kali beras di rumah habis.

Kedua pelaku itu lantas membikin permufakatan jahat untuk bersama-sama mencuri kebutuhan pokok di dalam minimarket. “Kalau rokok ya sebagian saya jual kembali, uangnya saya pakai buat uang saku anak. Kalau beras, ya buat makan sehari-hari,” kata Bejo.

Advertisement

Bejo sehari-hari bekerja sebagai jagal hewan. Sementara Iput membantu tukang bengkel motor di desa setempat. Merasa pendapatannya minim, mereka lantas menempuh jalan pintas.

Polisi menangkap mereka setelah serangkaian penyelidikan. Bejo bersama kawannya, Iput, tak bisa berkutik saat diringkus aparat bersama sejumlah barang buktinya yang masih tersisa. “Kedua pelaku ini sudah hafal betul kondisi minimarket. Jadi, mereka tahu apa yang mesti dilakukan,” ujarnya.

Bejo dan Iput mengaku menyesal telah mengambil barang yang bukan hak milik mereka. Anak dan istri mereka di rumah yang tak tahu perbuatan mereka juga ikut menanggung malu. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHP.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif