SOLOPOS.COM - ilustrasi.dok

Pencurian Boyolali, seorang tersangka maling tas ditangkap polisi.

Solopos.com, BOYOLALI — Fatah Wahmadi, 54, warga Hargobinangun RT 004/RW 026, Pakem, Sleman, DIY, ditangkap polisi lantaran disangka melakukan aksi pencurian di sebuah masjid di wilayah Sudimoro, Teras, Boyolali.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Penangkapan dilakukan Kamis (5/1/2016) malam sekitar pukul 22.00 WIB di rumah tersangka di Sleman. Berdasarkan informasi yang diterima, Fatah diduga mencuri isi tas milik Rahmat Taufik, 26, warga Pandajaya, Pamona Selatan, Poso, saat Taufik singgah di masjid Jami Muawwanah Dukuh Sudimoro RT 003/RW 002, Desa Sudimoro, Kecamatan Teras, Senin (26/12/2016).

Saat itu, Taufik sedang mengambil air wudu dan tas ditaruh di gudang mesjid. Setelah wudu, dia langsung salat dan selesai salat dia mendapati beberapa barang berharga di dalam tasnya hilang seperti ponsel merek Accer dan sebuah mukena.

Dia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teras. “Tim kami bersama Resmob dipimpin Ipda Wijanadi berhasil menangkap pelaku tadi malam,” kata Kapolres Boyolali, AKBP M.Agung Suyono, melalui Kapolsek Teras, AKP Ahmad Nadiri, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/1/2017).

Dari penangkapan tersebut aparat menyita barang bukti satu unit sepeda motor berpelat nomor AD 5644 ACD dan mukena hasil curian. “Tersangka dikenai pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya