SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Mojosongo, Boyolali, menunjukkan barang bukti dari kasus curat (pencurian dengan pemberatan) yang terjadi di kios Pasar Ngangruk, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Senin (11/4/2016) dini hari. (Hijriyah Al Wakhidah/JIBI/Solopos)

Pencurian Boyolali ini dilakukan dua pelaku dan satu pelaku berhasil kabur.

Solopos.com, BOYOLALI–Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Abdul Gofur, 49, berhasil dibekuk warga saat beraksi di kios Pasar Ngangruk, Desa Tambak, Kecamatan Mojosongo, Boyolali, Senin (11/4/2016) dini hari.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Warga Kampung Cilosari Barat RT 001/RW 008, Kemijen, Semarang Timur, kini mendekam di tahanan Polsek Mojosongo dan sudah menjadi tersangka. Abdul Gofur tidak sendirian. Seorang pelaku lainnya berhasil kabur setelah melakukan perlawanan terhadap warga yang menggerebek.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Mojosongo, pelaku beraksi di kios milik Purwantono, warga Ngangkruk, RT 002/RW 001, Desa Tambak, Mojosongo, sekitar pukul 03.00 WIB. Jarak rumah korban dengan kios berkisar 50 meter.

Aksi pelaku diketahui kali pertama oleh tetangga korban yang melihat ada seseorang mematikan lampu kios milik Purwantono. “Saat itu, saksi hendak ke masjid menjalankan ibadah Salat Subuh. Melihat hal mencurigakan itu, saksi langsung memanggil istrinya dan meminta untuk mengawasi gerak-gerik pelaku. Sementara, saksi ini menghubungi tetangga-tetangga yang lain melalui handphone,” papar Kapolres Boyolali, AKBP Budi Sartono, melalui Kapolsek Mojosongo, AKP Suwanto, saat ditemui Solopos.com, Senin.

Sementara itu, pelaku masuk ke kios dengan mencongkel pintu belakang dengan linggis. Di dalam kios pelaku mengemas barang dagangan berupa rokok dan dimasukkan ke dalam karung. Warga sekitar pasar pun berdatangan dan terus mengawasi gerak-gerik pelaku.

Saat hendak kabur, pelaku kaget karena dia sudah dikepung sekitar 50-an warga dari luar kios. Pelaku lari keluar toko dan langsung dikejar warga. “Akhirnya tertangkap dan berhasil dilumpuhkan warga. Sementara, satu pelaku lainnya kabur. Dia terus melakukan perlawanan dan menendang warga yang sedang berusaha menangkap.” Sepeda motor pelaku, yakni Honda Beat warna merah putih yang diparkir sekitar 50 meter dari kios kemudian dibakar warga.

Petugas Polsek Mojosongo yang langsung datang ke lokasi mengambil alih kemudian menggiring pelaku ke Mapolsek setempat.

Penyidik Polsek Mojosongo terus mendalami kasus curat tersebut. Menurut Kapolsek, modus curat yang dilakukan pelaku terbilang baru yakni dengan menggunakan linggis yang dimodifikasi, yakni dipotong dibuat drat dan bisa disambung kembali. “Dengan modus ini ada kemungkinan pelaku tidak hanya beraksi di satu lokasi. Kami masih memeriksa pelaku dan mengumpulkan identitas pelaku yang kabur untuk dilakukan pengejaran,” papar Kapolsek.

Dari penangkapan di Pasar Ngangkruk, Desa Tambak, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain sepeda motor yang sudah hangus terbakar, ratusan bungkus rokok yang dimasukkan dalam dua buah karung dengan nilai sekitar Rp2,6 juta, linggis, dua handphone milik pelaku, dan KTP milik Abdul Gofur.

“Identitas sepeda motor juga masih kami telusuri karena ini motor baru, sudah ada STNK-nya tapi pelat nomornya belum turun. Sementara STNK ikut terbakar di dalam motor.”

Di satu sisi, Kapolsek mengimbau warga mengaktifkan kembali pos kampling dan pengamanan swakarsa untuk membantu Polri menciptakan kondusivitas wilayah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya