SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI—Sri Wahyuni, 37, warga Randusari, Desa Kiringan, Kecamatan/Kabupaten Boyolali, Rabu (13/11/2013), dibui di Mapolres Boyolali. Dia ditetapkan tersangka setelah kedapatan mencuri harta saudara sekaligus tetangganya, Juwair, 57, Senin (4/11/2013) malam.

Kapolres Boyolali AKBP Budi Haryanto melalui Kasatreskrim AKP Parwanto, menerangkan, Juwair selaku korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat pencurian tersebut.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Tersangka mengaku hanya menerima bagian Rp6 juta. Dia berperan menujukkan lokasi dan menerangkan rumah korban sedang kosong,” terang Parwanto kepada wartawan di kantornya.

Parwanto menjelaskan terdapat seorang tersangka yang melanjutkan petunjuk Sri Wahyuni tadi. Eksekutor tersebut masih buron. “Identitasnya sudah kami kantongi,” tambah Parwanto.

Mulanya, lanjut dia, kejadian itu diketahui korban sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah pergi selama empat jam, korban kembali dan masuk rumah. Dia mendapati beberapa perabot dalam kondisi acak-acakan. Uang tunai Rp62 juta, perhiasan emas seberat 20 gram, laptop dan kamera.

Parwanto menegaskan tersangka Sri Wahyuni dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya