Soloraya
Kamis, 4 April 2024 - 15:56 WIB

Pencurian Brankas Rp40 Juta Terbongkar, Warga Sukodono Sragen Ditangkap Polisi

Tri Rahayu  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Anggota Polsek Sragen Kota melakukan olah TKP di Toko Kosmetik Sragen, Selasa (2/4/2024). Toko tersebut dibobol maling. (Solopos.com/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Kasus pencurian brankas berisi uang tunai Rp40 juta di Toko Kosmetik Sinar di Jl. W.R. Supratman, Pasar Kota Sragen, berhasil diungkap Tim Macan Putih Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen. Pencurian tersebut ternyata dilakukan tiga orang, tetapi polisi baru berhasil menangkap satu orang di antaranya.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kasatreskrim, AKP Wikan Sri Kadiyono, mengatakan pengungkapkan kasus itu hanya butuh waktu 25 jam lebih 20 menit. Kasus tersebut kali pertama diketahui Selasa (2/4/2024) pukul 10.50 WIB.

Advertisement

“Kami berhasil menangkap satu anggota komplotan pencurian yang berjumlah tiga orang. Satu orang yang ditangkap berinisial P alias Bodong, 34, warga Patirejo, Sukodono, Sragen. Dua rekannya masuk dalam daftar pencarian orang, yakni T, 40, dan A, 50. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” jelas Wikan.

Wikan menyampaikan modus pencurian itu dilakukan dengan cara merusak genting untuk jalan masuk. Mereka mengambil brankas dan beberapa kosmetik. Perangkat kamera close circuit television (CCTV) di lokasi kejadian rusak.

Pencurian Brankas itu kali pertama diketahui oleh kepala toko kosmetik, Sari, saat membuka toko. Ia melihat kabel kamera CCTV putus dan brankas berisi uang hasil penjualan senilai Rp40 juta hilang.

Advertisement

Tim Inafis Polres langsung melakukan olah tepat kejadian perkara begitu mendapat laporan. Pada Rabu siang, pelaku berinisial P ditangkap dan diinterogasi. Saat diinterogasi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya. “Dua temannya yang masih buron,” kata Wikan.

Polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp67.000, dua buah kosmetik, dan satu buah tisu. Untuk melancarkan aksinya, polisi juga menyita sarana yang digunakan untuk mencuri, yakni motor Yamaha Vixion berpelat nomor K 4098 TP, sebuah helm, dan jaket biru.

 

Advertisement

Baca Juga:

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif