SOLOPOS.COM - ilustrasi

ilustrasi

SRAGEN--Dua orang karyawan tetap Pabrik Gula (PG) Mojo Sragen, terancam dipecat lantaran diduga mencuri besi tua seberat 50-60 kg milik PG Mojo, Sabtu (23/6/2012) dini hari. Kedua karyawan tersebut terdiri atas Sugiyanto, 36, warga Grasak, Desa Plumbon, Sambungmacan dan Widodo, 44, warga Dukuh puhireng, Desa Guworejo, Karangmalang.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, di Mapolres Sragen, Senin (25/6), menerangkan peristiwa penangkapan dua pelaku pencurian itu bermula saat tim Reskrim melakukan operasi malam di sekitar PG Mojo. Saat itu dua orang pelaku itu tengah bekerja shift malam.

“Saat patroli, kami mencurigai ada dua orang yang membawa kardus. Tim mendekati pelaku dan memerika isi kardus itu, ternyata di dalamnya terdapat potongan besi tua. Kemudian kami memanggil petugas keamanan setempat untuk ikut memeriksa barang. Barang itu milik PG Mojo. Kami membawa dua orang itu ke Polres Sragen,” jelas Kasat Reskrim AKP Y Trisnanto mewakili Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, saat dihubungi Solopos.com, Senin siang.

Kasubag Humas AKP Mulyani saat dijumpai Espos juga membenarkan adanya penangkapan dua pelaku pencurian besi tua itu. Menurut dia, besi tua itu dipotong-potong pelaku dengan menggunakan las. Besi hasil potongan, lanjut dia, dimasukan ke dalam kardus dan hendak dibawa pulang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya