SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Karanganyar, seorang residivis kasus pencurian kembali ke penjara karena kasus yang sama.

Solopos.com, KARANGANYAR — Residivis kasus pencurian, Benny Putra Perdana, 22, kembali ditangkap polisi setelah beraksi di beberapa tempat di Wonorejo, Gondangrejo, Karanganyar.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Benny ditangkap saat hendak beraksi di tempat indekos siswa lembaga pelatihan kursus (LPK) Hiro di Wonoharjo, RT 002/RW 008, Desa Wonorejo, Gondangrejo, Jumat (10/2/2017) sekitar pukul 01.00 WIB. Rencana Benny beraksi di tempat indekos itu gagal karena terendus warga.

Menurut pengakuan Benny kepada polisi, dia sudah menyiapkan rencana untuk pencurian itu. Dia berjalan kaki dari rumahnya di Dukuh Dukuhan, RT 002/RW 008, Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali.

Jarak rumah ke tempat indekos itu sekitar 500 meter. Benny mengenakan jaket dan slayer warna hitam. Slayer untuk menutup hidung dan mulutnya.

Benny bersembunyi di garasi rumah di dekat tempat indekos. Dia mengawasi dan memastikan situasi tempat indekos sepi dan aman. Setelah memastikan aman, Benny beraksi.

Saat Benny beraksi itu ada pengendara sepeda motor melintas. Pengendara sepeda motor itu mencurigai gerak-gerik Benny.

Merasa terancam, Benny melarikan diri. Pengendara sepeda motor mengejar Benny sembari berteriak maling. Benny berhasil diamankan warga sekitar yang mendengar teriakan pengendara sepeda motor.

Anggota Polres Karanganyar menyelidiki kasus itu. Benny ternyata pernah beraksi di salah satu rumah warga, Subari, satu pekan sebelumnya, Jumat (3/2/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Rumah Subari tidak jauh dari tempat indekos yang disasar Benny.

Modusnya sama. Benny berjalan kaki dari rumahnya ke rumah Subari. Sampai rumah Subari, dia melihat jendela rumah bagian depan tidak tertutup rapat dan ternyata tidak terkunci. Benny membuka jendela depan rumah dan masuk dengan memanjat pot bunga di dekat jendela.

Pelaku mengambil 1 unit laptop Toshiba warna putih, 1 unit HP Nokia, tas punggung warna hitam berisi buku catatan, buku tabungan, kunci sepeda motor Honda Vario dan mobil APV, STNK mobil, 1 unit sepeda motor Honda Vario plat nomor AD 3862 AIF. Pelaku sempat mengganti pelat nomor sepeda motor Honda Vario dari AD 3862 AIF menjadi AD 6273 CH.

“Hasil penyelidikan pelaku merupakan residivis untuk kasus yang sama. Dia menjalani hukuman pada 2014 di Rutan Kelas IA Solo selama delapan bulan. Pelaku beraksi lagi satu pekan sebelum tertangkap ini,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat ditemui wartawan, Jumat (3/3/2017).

Kapolres menyampaikan Benny tidak bekerja sama dengan orang lain. Sementara itu, Benny mengaku belum sempat menjual barang hasil curian. “Saya melakukan sendiri. Ini belum sempat saya jual. Ya beraksi sendiri. Saya cari teledornya pemilik rumah,” tutur Benny.

Polisi menjerat Benny menggunakan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian. Pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya