Soloraya
Kamis, 10 Mei 2012 - 15:20 WIB

PENCURIAN KAYU: Diduga Curi Kayu Jati, 3 Warga Mondokan Dilaporkan Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SRAGEN--Tiga orang warga Mondokan dilaporkan ke Polsek Mondokan lantaran diduga mencuri kayu jati milik warga Dukuh Garut, Desa Jekani, Kecamatan Mondokan, Sragen.

Ketiga warga tersebut berinisial H, 35, dan G, 40, warga Dukuh Klayu, Jekani serta D, 35, warga Dukuh Bendorejo, Trombol, Mondokan.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (10/5/2012), menerangkan peristiwa pencurian itu diketahui pada Minggu (22/4/2012) lalu. Peristiwa itu bermula saat korban Gimin, 39, seorang petani asal Dukuh Garut RT 024, Desa Jekani menebang pohon jati dan memotongnya menjadi dua ukuran, yakni ukuran 2,5 meter dan ukuran tiga meter dengan diameter 110 cm pada Sabtu (21/4/2012).

Karena hari sudah sore, kayu potongan itu dibiarkan tergeletak di kebun. Pada keesokan harinya, Gimin mengajak Sugimin, 40, warga Garut RT 008, Jekani untuk mengambil kayu potongan itu. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), ternyata kayu jati potongan 2,5 meter raib. Hal serupa juga dialami Sumadi, 40, warga Dukuh Garut RT 008 yang memiliki dua pohon jati berdiameter 100 cm dan 80 cm dengan ketinggian enam meter.

Korban ketiga mengaku juga mengalami hal yang sama, yakni Giyem, 50, warga Garut RT 024. Giyem memiliki satu pohon jati berdiameter 80 cm dengan ketinggian enam meter. Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, melalui Kasubag Humas, AKP Mulyani, kepada Solopos.com, Kamis (10/5/2012), menerangkan akibat pencurian itu ketiga korban mengalami kerugian material mencapai Rp2 juta.

Advertisement

Menurut dia, kasus dugaan pencurian itu ditangani langsung Polsek Mondokan. “Barang bukti sudah dijual oleh tersangka. Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan untuk menindaklanjuti laporan tersebut. Pelaku kemungkinan dijerat menggunakan pasal berlapis, yakni Pasal 362 KUHP dan pasal illegal logging. “Tersangka sudah ditahan di Mapolres Sragen,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif