SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, KLATEN-Tiga orang warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ditangkap jajaran kepolisian karena mencuri 16 ekor burung dan sebuah laptop milik seorang warga di wilayah Kecamatan Prambanan, Senin (10/2/2014) dini hari.

Mereka tertangkap kepolisian saat hendak melarikan diri ke Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Berdasarkan informasi yang diperoleh Espos dari jajaran Polsek Prambanan, tiga orang pelaku tersebut bernama Endra Kusmanto, Agus, dan Enggar. Pencurian dilakukan sekitar pukul 02.00 WIB, Senin  (10/2), di rumah Sutris, warga Dusun Gempol, Desa Kebondalem Kidul, Kecamatan Prambanan.

Mereka melakukan aksinya dengan cara membobol rumah korban setelah para penghuni rumah terlelap tidur. Mereka berhasil mengambil sejumlah barang milik korban, diantaranya 14 ekor love bird, dua ekor burung pentet, dua buah smartphone android, dan sebuah laptop 14 inci.

Mereka lalu membawa kabur barang-barang tersebut dengan mobil Avanza rentalannya untuk melarikan diri ke wilayah Gunung Kidul. Namun, di tengah perjalanan mereka kehilangan arah, dan akhirnya bertanya kepada polisi yang sedang melakukan patroli di wilayah Gunung Kidul.

Agus yang turun dari mobil dan hendak bertanya memunculkan gelagat yang mencurigakan. Akibat ketakutan, tiba-tiba Agus berlari dan membuang ponselnya. Petugas yang merasa curiga kemudian menangkap ketiga pelaku.

“Awalnya saya tidak tahu kalau diajak mencuri. Saya hanya diajak main. Tapi, saat di lokasi, Agus dan Enggar langsung membuka laci mobil yang ternyata isinya gobang, tank, dan beberapa barang lain. Saat itu, saya hanya menunggu di mobil rentalan, mereka yang masuk. Baru kali ini saya melakukan ini,” kata Endra, warga Bimomartani, Ngemplak, Sleman, DIY saat ditanya jajaran Polsek Prambanan, Senin.

Sementara, Kapolsek Prambanan, AKP Marwanto, mengatakan Endra diproses di Polsek Prambanan karena terlibat pencurian di wilayah Kecamatan Prambanan. Sedangkan dua orang lainnya, diproses di Gunung Kidul.

“Endra kami proses disini [Polsek Prambanan], dan dua orang lainnya diproses di Gunung Kidul karena sebelumnya melakukan aksi pencurian di sana,” katanya kepada wartawan, Senin.

Ia menambahkan kerugian yang dialami korban sebesar Rp11 juta. Pelaku tersebut akan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman penjara minimal tujuh tahun. Endra selanjutnya, akan dititipkan di tahanan Mapolres Klaten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya