SOLOPOS.COM - Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Rohadi, 53, pemulung asal Kwaren, Ngawen, Klaten diringkus Polres Klaten setelah mencuri empat burung perkutut jenis Bangkok di salah satu rumah di Klaten Utara, Klaten.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rohadi diciduk bersama tersangka lain merupakan pembeli burung hasil curian yang berasal dari Piyaman, Wonosari, Gunung Kidul, Warto Sugeng, 51.

Kedua tersangka berhasil ditangkap aparat Polres Klaten Jumat (13/9/2013) di kediaman mereka masing-masing tanpa melakukan perlawanan. Sebelumnya, tersangka sempat buron selama hampir lima hari setelah melancarkan aksinya pada Senin (9/9/2013).

Pencurian itu menimpa salah satu pegawai Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Setyo Yoga, di rumah dinasnya yang beralamat di Jl. Ki Ageng Gribig No 31 Girimulyo, Klaten Utara, Klaten. Saat itu, Rohadi yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung melintas di rumah tersebut sekitar pukul 02.00 WIB, Senin.

Kemudian, Rohadi melihat empat ekor burung perkutut jenis Bangkok berada di luar rumah. Rohadi pun tergoda untuk mencuri empat burung yang memiliki harga jual yang tinggi itu.

Rohadi pun langsung memanjat pagar dan mencuri empat burung beserta dua sangkarnya. Setelah itu, kedua burung perkutut jenis Bangkok itu dijual kepada rekannya, Warto Sugeng, senilai Rp350.000.

Kepada wartawan, Rohadi mengaku terpaksa mencuri karena membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari.

“Membutuhkan uang untuk makan, terus lihat burung di emperan makanya saya ambil,” jelas Rohadi kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (19/9/2013).

Sementara, tersangka yang lain, Warto Sugeng, mengaku tidak tahu menahu perihal burung perkutut yang dijual Rohadi kepadanya. Pria yang kesehariannya membuka warung di daerah Ngawen itu kenal dengan Rohadi karena menjadi pelanggannya.

“Saya tidak tahu kalau itu burung itu hasil curian, selain itu harganya murah makanya saya mau membeli dua burung itu,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Warto mengatakan harga burung perkutut jenis bangkok di pasaran sekitar Rp500.000/ekor. Dia mengaku telah mengembalikan burung tersebut kepada sang pemilik.

Sementara, Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan total kerugian akibat pencurian itu mencapai Rp2 juta. Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e, 5e KUHP dengan ancaman humuman 7 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya