SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Pencurian Klaten, seorang pria asal Solo ditangkap polisi karena mencuri celana di toko pakaian.

Solopos.com, KLATEN — Agus Sriyono, 53, warga Pasar Kliwon, Solo, harus berurusan dengan aparat Polsek Ceper, Klaten, karena mencuri pakaian di toko baju Boshe Murah di Jambukulon, Kecamatan Ceper, Selasa (11/4/2017). Akibat perbuatannya, Agus terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, Agus berpura-pura menjadi pembeli di toko pakaian di Jambukulon. Sewaktu penjaga toko lengah, tersangka mengambil beberapa celana dan memasukkannya ke dalam kaus yang dia kenakan.

Penjaga toko sempat mencurigai perbuatan Agus. Saat ditanya, Agus justru melarikan diri. Penjaga berteriak minta tolong kepada warga sekitar. Anggota Polsek Ceper yang siaga tak jauh dari lokasi pencurian langsung menangkap Agus. “Saat ini, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Ceper, AKP Damin, mewakili Kapolres Klaten, AKBP M. Darwis, kepada Solopos.com, Selasa.

Agus bakal dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya