Soloraya
Kamis, 6 Februari 2014 - 14:50 WIB

PENCURIAN KLATEN : Duh! Mantan Santri Ini Mencuri di Bekas Madrasahnya

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencuri (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Solopos.com, SOLO — Perbuatan pemuda ini tidak layak ditiru. Jardi Mustahfid, mantan santri Madrasah Aliyah (MA) Al-Manshur, Popongan, Tegalgondo, Wonosari, Jardi Mustahfid, dibekuk aparat Polsek Wonosari, Rabu (5/2/2014) malam gara-gara mencuri hardisk. Parahnya, remaja 19 tahun itu mencuri di madrasah tempat dia pernah bersekolah sendiri.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku yang dikeluarkan dari madrasah itu beberapa tahun silam itu nekat menjebol atap dan plavon MA Al-Manshur, Kamis (30/1/2014) dini hari. Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membongkar CPU komputer di ruangan tersebut. Pelaku kemudian membawa kabur dengan membawa hard disk dari CPU komputer yang dia bongkar.

Advertisement

Insiden pencurian tersebut akhirnya diketahui salah satu penjaga madrasah yang mengecek sejumlah ruang di MA Al-Manshur pada Kamis pagi. Setelah itu, madrasah setempat melaporkan pencurian tersebut kepada Polsek Wonosari. Polisi pun langsung menggelar olah tempat kejadian perkara di lokasi.

Berbekal rekaman CCTV di ruangan yang tempat pencurian tersebut, polisi berhasil membekuk pelaku pada Rabu malam. Pelaku ditangkap saat mengunjungi lagi MA Al-Manshur pada hari itu.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kapolsek Wonosari, AKP Parnoto, memaparkan pelaku sering bermain ke madrasah meski sudah dikeluarkan beberapa tahun silam. “Wajah pelaku sudah dikenal oleh warga madrasah. Selain itu, pelaku juga sering bermain di madrasah,” ujarnya saat dihubungi Solopos.com, Kamis.

Advertisement

Saat ditangkap polisi, pelaku sudah mengakui perbuatannya. “Pelaku juga sudah menjual hard disk yang dia curi. Dalam penangkapan kemarin, kami mengamankan uang senilai Rp500.000 hasil penjualan barang yang dia curi,” paparnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pelaku diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara, kejadian pencurian kemarin adalah untuk yang kali ke lima di MA Al Manshur. Sebelumnya, madrasah setempat juga pernah dibobol pencuri yang mengambil beberapa unit perangkat komputer.
Shoqib Angriawan

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif