Pencurian Klaten kali ini terjadi di Masjid Mujahidin Wangen Kecamatan Polanharjo.
Solopos.com, KLATEN – Soqib Mustofa, 26, warga Dusun Langenharjo, Desa Kebonharjo, Kecamatan Polanharjo, Klaten, dibawa ke Polsek setempat, Minggu (22/2/2015).
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Soqib dilaporkan ke polisi oleh Mustaqim, 40, takmir Masjid Mujahidin di Dusun Polengan, Desa Wangen, karena mencuri uang dari kotak amal di masjid tersebut.
Berdasarkan informasi yang diperoleh
Diduga, sejak tiga bulan lalu pelaku mengintai kotak amal itu dengan mengikuti dua kali Salat Ashar di Masjid Mujahidin. Pada Sabtu (21/2/2015) sekitar pukul 17.00 WIB, ketika keadaan masjid itu kosong pelaku mengambil kotak amal lalu dimasukkan ke dalam tas ransel yang ia bawa.
Minggu dini hari, saat pelaku hendak mengembalikan uang beserta kotak amal tersebut ke masjid, ia bertemu dengan Mustaqim. Soqib lalu mengaku mengambil uang kertas senilai Rp80.000 dari kotak amal masjid dan menyisakan uang logamnya.
Saat itu, Soqib yang diperiksa di Mapolsek Polanharjo mengaku mencuri uang dari kotak amal untuk membayar cicilan pembelian sepeda motor Rp500.000 per bulan.
“Saya mengambil uang dari kotak amal untuk membayar hutang cicilan pembelian sepeda motor. Saya hanya mengambil Rp80.000. Kotak itu lalu saya kembalikan ke masjid karena saya merasa tidak tenang setelah mencurinya,” kata Soqib yang sehari-hari hanya bekerja serabutan, Minggu.
Menurut Kapolsek Polanharjo, AKP Sri Wiraden, menyatakan akan menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.