SOLOPOS.COM - Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Dua tersangka saat gelar perkara di Mapolres Klaten (Shoqib Angriawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Setelah buron selama sekitar dua bulan, dua tersangka kasus pencurian 10 unit PlayStation, satu unit note book dan 21 handphone di salah satu rumah yang ada di Kampung Baru, Tanjungsari, Manisrenggo, Klaten, berhasil dibekuk aparat Polres Klaten. Meski demikian, ada satu tersangka yang berinisial YG masih dalam pengejaran aparat.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedua tersangka itu adalah Indrias alias Gandung, 37 dan Surono alias Plepek, 36. Kedua tersangka yang beralamat di Ngunut, Playen, Gunung Kidul, Yogyakarta itu berhasil dibekuk aparat pada Kamis (12/9/2013). Mereka dibekuk tanpa melakukan perlawanan di kediaman masing-masing.

Kapolres Klaten, AKBP Nazirwan Adji Wibowo, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan penangkapan kedua tersangka berdasarkan handphone yang berhasil dilacak aparat.

“Berdasarkan penelusuran, handphone yang dicuri berada di Yogyakarta, lalu kami kejar,” jelasnya kepada wartawan saat gelar perkara di halaman Mapolres Klaten, Kamis (19/9/2013).

Setelah melakukan penelusuran, handphone tersebut berada di tangan sang penadah, Plepek. Polres Klaten langsung mengembangkan penelusuran dan berhasil membekuk tersangka pelaku pencurian, Gandung.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti masing-masing satu  unit handphone merek Vitell, handphone Nokia E63 dan sepeda motor Honda Supra X 125 berplat nomor E 2469 SD.

Kepada wartawan, Gandung mengaku hanya membantu YG dalam melancarkan aksinya. Gandung berperan sebagai joki yang memboncengkan YG dan membantunya kabur setelah berhasil mencuri. Kronologi pencurian itu bermula saat Gandung dan YG berboncengan dari Gunung Kidul, Kamis (25/7/2013) malam.

Sesampainya di lokasi, YG turun dan Gandung berputar-putar di sekitar Manisrenggo sambil menunggu isyarat dari rekannya yang tengah beraksi. YG berhasil masuk ke salah satu rumah warga di Kampung Baru, Tanjungsari, Manisrenggo melalui atap bagian belakang dan keluar melalui pintu belakang.

Setelah itu, Gandung menjemputnya dan kabur ke rumah YG. Mereka berhasil membawa kabur 10 unit PlayStation, satu unit note book, delapan unit handphone merek Asia Phone, tiga handphone merek Cross dan 10 handphone servisan.

Gandung mengaku baru pertama ini mencuri. Dia terpaksa membantu YG mencuri karena membutuhkan biaya untuk melanjutkan anaknya sekolah ke jenjang SMP.

Sementara, rekannya, Plepek, mengaku tidak tahu bahwa handphone yang dia beli dari Gandung adalah hasil curian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya