Soloraya
Kamis, 18 Agustus 2016 - 18:25 WIB

PENCURIAN KLATEN : Terdakwa Pencurian dan Kekerasan di Rejodadi Dituntut 13 Tahun Penjara

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Pencurian yang disertai kekerasan di Rejodadi, Trucuk memasuki sidang tuntutan.

Solopos.com, KLATEN – Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pencurian sekaligus penghilang nyawa bakul kelontong di Rejodadi, Trucuk, Klaten berupa 13 tahun penjara. Terdakwa Doni Siswanto, 24, warga Bojong, Pekalongan dinilai telah melanggar Pasal 365 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan.

Advertisement

Tuntutan tersebut terungkap saat dilangsungkan sidang lanjutan kasus pencurian dengan kekerasan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Selasa (16/8/2016). Sidang perkara pencurian dengan kekerasan itu dipimpin Ketua Hakim Majelis, Dian Herminasari dengan dua anggotanya, Ari Prabawa dan Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Bertindak sebagai JPU, Aji Rahmadi. Sedangkan penasihat hukum terdakwa, yakni Sigit.

“Ada beberapa hal yang memberatkan, di antaranya perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian material dan nonmaterial, tindak pidana bersifat pemberatan, terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya, dan tidak adanya perdamaian dengan keluarga korban,” kata JPU, Aji Rahmadi, kepada Solopos.com, seusai sidang.

Aji Rahmadi mengatakan beberapa saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan, seperti suami korban, Legimin; tetangga korban, Maryono; kakak kandung korban, Ponimin; anggota Polres Klaten, Sutias Aji Pramono; anggota Polres Klaten, Hendra Saputra. Di hadapan sidang, terdakwa mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Advertisement

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya. Di samping itu, terdakwa masih muda [memiliki kesempatan memperbaiki kesalahannya],” katanya.

Kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan Doni Siswanto berlangsung di rumah korban, Eni Murtini, 48, Trucuk, Jumat (22/4/2016). Saat mencuri, aksi Doni tepergok Eni. Diduga panik, Doni langsung menghabisi Eni dengan cara mencekik dan memukul kepala korban. Akibatnya, Eni meregang nyawa di rumahnya. Doni ditangkap satreskrim Polres Klaten di sebuah warung kopi di Pekalongan, Rabu (27/4/2016).

Majelis hakim PN Klaten menunda sidang lanjutan perkara pencurian tersebut, Rabu (24/8/2016). Agenda utama sidang lanjutan pekan depan, yakni mendengarkan pembelaan atau pledoi.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif