SRAGEN- Jajaran Polres Sragen masih terus mengembangkan kasus pencurian mobil yang dilakukan empat tersangka anggota komplotan pencuri mobil yang tertangkap di Tangen.
Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah
Langkah ini menurut Kapolres Sragen, AKBP Susetio Cahyadi, Rabu (11/7/2012), karena polisi belum menemukan penadah 11 mobil pikap yang dicuri komplotan tersebut. Polisi baru mengantongi satu pelaku penadah mobil curian berinisial I.
“Karena locus delicty kasus itu ada di wilayah hukum Polres Grobogan dan Salatiga, maka para tersangka sudah kami limpahkan ke Polres Grobogan dan Polresta Salatiga beserta barang buktinya,” jelas Kapolres.
Keberhasilan penangkapan komplotan pencuri mobil ini, tambah Kapolres, merupakan wujud perubahan paradigma polisi dalam berpatroli. “Polsek Tangen berhasil menggagalkan pencuri yang hendak mencuri di rumah warga Tangen, ketika berpatroli di wilayahnya,” papar Kapolres.
Dikatakan Kapolres, empat pelaku itu dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
Dari tangan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah mobil Toyota Avanza, enam buah HP berbagai merek, 10 buah kunci T, tiga lembar STNK, tiga buah obeng, sepasang pelat nomor B 8239 XD. Sebagian besar mobil yang dicurinya berupa Suzuki Futura dan mobil pikap T120SS.