Soloraya
Selasa, 8 Juni 2010 - 21:28 WIB

Pencurian, pelapor jadi tersangka laporan palsu

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Korban pencurian uang yang terjadi di Jalan Solo-Semarang, Plosokerep, Winong, Boyolali, Paryono Fadhil, 32, warga Desa Badran RT 1/I, Kecamatan Susukan, Kabupaten Semarang, ditetapkan sebagai tersangka laporan palsu oleh penyidik Polsek Boyolali Kota.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak penyidik melakukan pemeriksaan maraton terhadap Paryono Fadhil hingga Selasa (8/6) dini hari. Petugas curiga karena tersangka berbelit-belit dan tidak masuk akal dalam memberikan keterangan.

Advertisement

Kapolres Boyolali, AKBP Romin Thaib melalui Kapolsek Boyolali Kota, AKP Jumaisah mengatakan dari hasil pemeriksaan, petugas menyita barang bukti berupa mobil Honda City Z AD 7073HB, Ponsel dan batu yang digunakan tersangka memecah kaca samping kiri mobil.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ternyata tersangka terlilit hutang, sehingga mengaku telah mengalami pencurian,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa.

Sebelum melakukan aksinya, tersangka mengajak Kaur Kesra Desa Madu, Mojosongo Mahmudi untuk melihat proses pembangunan NU Center. Sesampai di lokasi pembangunan, tersangka menyuruh Mahmudi mengecek besi-besi untuk pembangunan gedung yang dicurigai telah diambil orang tak dikenal.

Advertisement

Saat itulah, tersangka beraksi memukul kaca samping mobil dengan menggunakan batu. Kemudian, mengambil tas milik Mahmudi yang berisi sejumlah surat-surat penting seperti akta kelahiran, KTP, ijazah dan KK milik Fuad. Tas itu kemudian dibuang ditepi jalan raya Solo-Semarang.

Tak lama kemudian, tersangka menyusul Muhadi dan mengatakan baru saja dirampok dua lelaki tak dikenal mengendarai Yamaha RX King dan mengambil uang Rp 48 juta miliknya.

Kapolsek menambahkan aksi itu dilakukan karena tersangka harus melunasi pembelian rumah seharga Rp 375 juta. Tersangka lanjut Kapolsek, dijerat Pasal 220 KUHP tentang pemberian laporan palsu.  “Karena ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan, maka tersangka tidak kami tahan dan hanya wajib lapor dua kali dalam sepekan yakni Senin dan Kamis,” tandas dia.

Advertisement

fid

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif