SOLOPOS.COM - Dua pelaku pencurian di bus, Adi Rudianto alias Ucok, 42, dan Maman Suharman, 43, diperiksa oleh penyidik Polsek Klaten Kota, Rabu (25/7/2012). Keduanya sempat dihajar massa saat terbukti mencuri laptop milik Ano Rangga Rahardika di dalam bus Kramat Jati. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

Dua pelaku pencurian di bus, Adi Rudianto alias Ucok, 42, dan Maman Suharman, 43, diperiksa oleh penyidik Polsek Klaten Kota, Rabu (25/7/2012). Keduanya sempat dihajar massa saat terbukti mencuri laptop milik Ano Rangga Rahardika di dalam bus Kramat Jati. (JIBI/SOLOPOS/Farid Syafrodhi)

KLATEN—Dua orang pencuri yang biasa beraksi di bus antarkota antarprovinsi (AKAP), Rabu (25/7/2012) dibekuk korbannya. Kedua pelaku biasanya mengambil barang milik penumpang bus saat tertidur dalam perjalanan. Modus yang digunakan yakni pelaku berpura-pura menjadi penumpang bus.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kedua pencuri itu yakni Adi Rudianto alias Ucok, 42, warga Desa Rawang Pasar IV, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatra Utara, dan Maman Suharman, 43, warga Kampung Dwaru, Kelurahan Cilengkrang, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung, Jabar.

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Klaten Kota, keduanya beraksi di bus Kramat Jati jurusan Bandung-Blitar. Mereka mengambil laptop merek Asus putih milik salah satu penumpang, Ano Rangga Rahardika, 21, warga Ngendut Selatan, Desa Pucang Anom, Kecamatan Kebonsari, Kabupaten Madiun.

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berpura-pura sebagai calon penumpang bus dan berbaur dengan penumpang lainnya. Dalam perjalanan, para tersangka mulai mengamati penumpang yang sudah terlelap tidur. Ketika itulah keduanya mulai beraksi dan mengambil tas yang biasanya ditaruh di bagasi atas maupun di bawah jok penumpang. Setelah mengambil barang berharga milik penumpang, pelaku lalu turun di tengah perjalanan sebelum korban terbangun.

Saat bus sampai di Bendogantungan, Desa Sumberejo, Kecamatan Klaten Selatan, keduanya hendak turun dari bus. Namun saat itu juga, korban menyadari bahwa laptop yang ditaruh di bawah jok kursi itu diambil pencuri. Saat itu juga Rangga meminta kepada sopir untuk berbalik arah mengejar kedua pelaku.

“Saya juga langsung turun dari bus dan mencegat orang yang menaiki motor untuk mengejar kedua pelaku. Setelah tertangkap, lalu saya menggeledah tas pelaku dan terbukti laptopnya ada di dalam tas milik salah satu pelaku,” ujar Rangga saat ditemui wartawan di Mapolsek Klaten Kota, Rabu siang.

Setelah tertangkap, keduanya menjadi bulan-bulanan warga sekitar. Keduanya dibawa ke Mapolsek Klaten Kota untuk menjalani pemeriksaan. Di hadapan penyidik, Ucok dan Maman mengaku baru sekali melakukan pencurian.

Kapolsek Klaten Kota, AKP Heru Setyaningsih, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, mengatakan atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya