Soloraya
Selasa, 27 September 2016 - 17:15 WIB

PENCURIAN SOLO : 2 Warga Curi 4 Ponsel di Tempat Indekos, Kerugian Rp10 Juta

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Polsek Serengan, Solo menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Mapolsek Serengan, Selasa (27/9/2016). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo terjadi di sebuah tempat indekos di Kratonan, Serengan, Solo.

Solopos.com, SOLO–Polsek Serengan menangkap dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di indekos Marinir di Kampung Kratonan, Kratonan, Serengan, Minggu (25/9/2016). Kedua pelaku tersebut yakni Raidwan Kuswardiansyah, 23, warga Kampung Sawahan RT 005 /RW 021, Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo dan Ego Juniantono, 22, warga Dusun Kesono RT 003 /RW 002, Desa Tegalmade, Mojolaban, Sukoharjo.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, mengatakan kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis (22/9/2016) pukul 05.30 WIB bermula pada saat korban, Hany Rachmawati, warga Sumber, Banjarsari, tertidur lupa mengunci pintu rumah. Pelaku Raidwan masuk ke kamar indekos mengambil barang berupa empat ponsel, Playstation 2, serta uang tunai senilai Rp6 juta. Sementara pelaku Ego bertugas menjaga di luar.

“Korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta akibat pencurian tersebut. Kami berhasil menangkap pelaku tiga hari kemudian setelah kejadian,” ujar Suyono saat ditemui wartawan di Mapolsek, Selasa (27/9/2016).

Suyono mengatakan pelaku dapat ditangkap polisi setelah meminta bantuan tim ahli informasi teknologi (IT). Pengungkapan kasus itu dilakukan dengan cara melacak nomor identitas pada perangkat telepon seluler (IMEI) Samsung  yang di curi oleh pelaku. “Pelaku sudah membuang nomor milik korban dan mengganti dengan nomor baru. Kami mengetahui nama pelaku yang memakai ponsel milik korban,” kata dia.

Advertisement

Polisi, lanjut dia, memancing pelaku untuk bertemu di suatu tempat sehingga akhirnya berhasil ditangkapnya di pinggir jalan. Sementara itu, pelaku bernama Ego ditangkap di rumahnya di Tegalmade.

“Kedua pelaku curat dikenai Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, pelaku pencurian Raidwan, mengaku nekat mencuri karena butuh uang banyak untuk membayar utang. Semua barang hasil curian belum sempat dijual. Sementara uang tunai senilai Rp6 juta sudah habis untuk melunasi angsuran pembelian sepeda motor.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif