SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SOLO—Lima pekerja supermarket Superindo di Jl. Adisucipto No 98, Jajar, Laweyan, Solo, berkomplot mencuri berbagai jenis barang dagangan di tempat mereka bekerja, selama kurun waktu sebulan sejak Juli 2013. Atas perbuatan itu pemilik Superindo mengalami kerugian lebih dari Rp100 juta.

Para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Agus, 28, warga Jajar; Muklis, 24, warga Tohudan, Colomadu, Karanganyar, keduanya merupakan petugas satuan pengamanan (satpam) Superindo. Sedangkan tiga teman mereka yang seluruhnya merupakan pramuniaga Superindo adalah MRN, 22; AWS, 21; dan NS, 26. Mereka adalah warga Jajar.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Sis Raniwati, saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolresta Solo, Jumat (28/3/2014), menguraikan perbuatan mereka dilaksanakan selama kurun waktu sebulan pada Juli tahun lalu. Sebelumnya mereka telah merencanakan aksi jahat tersebut dengan cukup matang. Masing-masing tersangka memiliki peran, Agus dan Muklis diketahui sebagai eksekutor, sedangkan tiga rekan mereka menjadi orang yang mengambil hasil kejahatan itu. Adapun dagangan yang telah mereka curi mayoritas merupakan sembilan bahan pokok (sambako), seperti gula, minyak goreng dalam kemasan, kecap, dan mi instan.

“Akibat kejadian itu pemilik supermarket mengalami kerugian Rp101.227.889,” papar Sis mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Berdasar hasil pemeriksaan, lanjut Sis, mereka beraksi menggunakan modus memanfaatkan kemudahan mengakses barang-barang dagangan. Agus dan Muklis yang biasa berkeliling di dalam supermarket menjaga keamanan, mengambil barang-barang yang dipajang di rak-rak display. Barang-barang itu ditempatkan mereka di tempat sampah. MRN, AWS, dan NS lalu mengambil barang-barang itu dan menyimpannya di rumah Agus. Setelah terkumpul hasil kejahatan itu dibagi rata. Lalu mereka menjual dan menggunakan uang hasil penjualan itu untuk membeli berbagai keperluan, seperti velg, spion, dan ban motor.

“Pemilik supermarket curiga setelah mendata barang-barang dagangan, Oktober 2013. Ternyata jumlah barang di data komputer diketahui lebih banyak dari data di lapangan. Berangkat dari situ pemilik curiga barang-barang itu dicuri,” imbuh Sis.

Menindaklanjuti temuan tersebut otoritas supermarket selanjutnya mengumpulkan seluruh pekerja dan meminta mereka membuat surat pernyataan tidak mencuri. Dari upaya itu karyawan lain mencurigai Agus karena bergelagat tidak baik. Selanjutnya pemilik melapor ke Polresta Solo, 12 Oktober 2013. Seiring berjalannya waktu setelah mendapat bukti kuat polisi membekuk Agus di rumahnya, Selasa (25/3) pukul 15.00 WIB. Saat diperiksa Agus mengakui perbuatannya. Dari pengembangan petugas mengantongi identitas pelaku lain dan segera membekuk mereka.

“Saat ini mereka sudah diberhentikan bekerja. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan diancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” pungkas Sis. Agus kepada wartawan mengaku perbuatan itu direncakana secara bersama-sama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya