SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari (kiri) bersama dua bocah tersangka pencurian saat gelar perkara di Mapolsek Banjarsari, Kamis (11/5/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Salah satu tersangka berusia 13 tahun mengaku pendatang dari Jakarta dan tak mampu membayar uang indekos.

Solopos.com, BANJARSARI – Petugas Polsek Banjarsari menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang semuanya masih berusia di bawah umur. Tersangka berinisial TS, 13, merupakan warga Jakarta, sedangkan tersangka berinisal IL, 13 adalah warga Kelurahan Sumber, Banjarsari.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, mengatakan, peristiwa pencurian itu terjadi di sebuah rumah di Jl. Kol. Sugiyono, Kelurahan Nusukan, Banjarsari pada Sabtu (6/5) sekitar pukul 02.30 WIB. Dia menyebut, tersangka TS mencuri karena desakan kebutuhan ekonomi. TS hidup di Solo dengan cara menyewa kos tanpa didampingi orang tua.

“Awalnya itu karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku berinisial TS mengaku enggak punya uang di Solo. Dia orang Jakarta. Datang ke Solo tanpa orang tua. Dia tinggal di indekos di belakang RS Brayat Minulta. TS kenal dengan IL, awalnya karena ada masalah. Tapi mereka lalu berteman dan melakukan pencurian,” kata Komang kepada wartawan di Mapolsek Banjarsari, Kamis (11/5/2017).

Tersangka berinisial TS ternyata juga diketahui belum lama ini melakukan pencurian dengan tiga orang temannya yang juga masih berusia 13 tahun. TS bersama temannya berinisial V, D, dan S terbukti mencuri barang dan uang di SDN N Rejosari 84, Banjsari pada Selasa (9/5/2017) sekitar pukul 02.30 WIB. Tersangka V, D, dan S tercatat menjadi siswa kelas VII di SMP di Solo. Mereka masuk ke ruang guru dan kepala sekolah SDN Rejosari 84 dengan cara menjebol celah ventilasi.

Para tersangka yang masih bocah tersebut berhasil mengambil sebuah laptop, sebuah kamera, dan uang senilai Rp300.000 di ruang guru dan kepala sekolah SDN Rejosari 84. “Awalnya TS melakukan pencurian sepeda motor mio. Kemudian dengan temannya yang lain melakukan pencurian laptop, kamera, dan uang. Untuk tersangkan dengan inisal TS ini, ternyata pernah ditahan di Polresta sekitar setahun yang lali. Dia menerima bahan pencurian atau jadi penadah. Dari sana dia mulai belajar mencuri,” jelas Komang.

Komang menyatakan, karena para tersangka masih berusia di bawah umur, maka mereka akan dikenakan UU Perlindungan Anak. Polsek Banjarsari bakal berkoordinasi dengan pihak keluarga pelaku dan juga Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam hal ini Dinas Sosial (Dinsos) Solo guna membahas lebih lanjut penanganan terhadap pelaku pencurian di bawah umum tersebut. Melihat peristiwa pencurian itu, Komang meminta kepada setiap orang tua untuk benar-benar memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak masing-masing supaya jangan sampai melakukan tindakan tercela.

“Karena tersangka masih di bawah umur, kami pakai UU Perlindungan Anak. Kami komunikasi dengan pihak keluarga pelaku. Kami koordinasi juga dengan Pemkot. Apakah tersangka TS khususnya, dipulangkan ke Jakarta atau bagaimana. Kami bahas lebih lanjut,” ujar Komang.

Kepala SDN Rejosari 84, Suwondo, menuturkan pihaknya telah kehilangan sebuah laptop, sebuah kamera, dan uang Rp300.000 di kantor kepala sekolah dan guru pada Selasa dini hari. Dia menceritakan, penjaga sekolah kaget ketika mengetahui lampu di kantor kepala sekolah dan guru menyala pada Selasa pukul 03.30 WIB. Lampu sebelumnya telah dipadamkan. Mengetahui ada barang yang hilang, Suwondo lantas melaporkan hal tersebut ke Polsek Banjarsari pada Selasa siang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya