Soloraya
Kamis, 31 Juli 2014 - 16:32 WIB

PENCURIAN SOLO : Butuh Biaya Nikah, Pengamen Ini Jambret di Rumah Makan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - 2 Warga Tipes Ini Ternyata Penjabret. (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO–Banyak cara dilakukan untuk mendapatkan rupiah. Namun, cara yang dilakukan pengamen ini tak patut ditiru. Pengamen ini menjambret di rumah makan di Solo. Aksi jambret itu dilakukan karena dia membutuhkan biaya untuk menikah.

Seorang lelaki memasang wajah pasrah di hadapan Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto; Kanitreskrim, AKP Widodo, dan para pewarta dari berbagai media di mapolsek setempat, Kamis (31/7/2014) pukul 12.00 WIB.

Advertisement

Pertanyaan demi pertanyaan dari Kapolsek dijawab lugas oleh lelaki yang mengenakan pakaian tahanan merah muda itu. Adalah Dwi Herka, 34, yang kala itu dicecar belasan pertanyaan.

Warga Tipes, Serengan, Solo itu merupakan tersangka penjambretan yang beraksi di warung nasi liwet di Jl. Yos Sudarso, Danukusuman, Serengan, 11 jam sebelum digelar di mapolsek.

Advertisement

Warga Tipes, Serengan, Solo itu merupakan tersangka penjambretan yang beraksi di warung nasi liwet di Jl. Yos Sudarso, Danukusuman, Serengan, 11 jam sebelum digelar di mapolsek.

Dia tak sendiri, di sebelah Dwi seorang pemuda berdiri membelakangi peserta gelar tersangka dan barang bukti. Dia lah YS, 17, orang yang turut membantu Dwi mencuri sebuah tas milik seorang pembeli saat sedang makan di warung nasi liwet. Wajah dan identitasnya terpaksa harus disembunyikan lantaran secara hukum dia masih anak-anak.

Biaya Nikah

Advertisement

“Buat nikah Pak. Biaya nikah kan enggak sedikit. Biaya transportasi juga mahal. Saya sudah mengurus surat numpang nikah, calon istri saya sudah enggak sabar pengin nikah. Sebenarnya dua atau tiga hari lagi pernikahan sudah terlaksana,” aku residivis jambret yang delapan kali keluar-masuk penjara itu.

Keramaian suasana kian menjadi sesaat setelah Dwi mengatakan ingin cepat-cepat menikah karena calon istrinya warga Wonosari, Klaten, sudah hamil lima bulan karena perbuatannya.

“O…di DP sik [dihamili terlebih dahulu],” celetuk salah satu wartawan. “Kowe ki kok yo nekat men. Yen ngene kan kowe dadi nikah neng penjara. (Kamu kok nekat sekali. Kalau seperti ini kan kamu bisa menikah di penjara) ,” timpal pewarta lain.

Advertisement

Kanitreskrim Polsek Serengan, AKP Widodo, menginformasikan kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.

Nyamar Pedagang Es

Menurut dia, Dwi beraksi dengan cara menyaru sebagai pembeli es teh di warung. Sedangkan YS di luar warung di sepeda motor bersiap memberi tumpangan bagi Dwi untuk kabur.

Advertisement

Saat ada kesempatan Dwi langsung merampas tas milik perempuan salah satu pembeli. Sebelum menguasai tas Dwi sempat ditendang suami korban. Namun, akhirnya dia berhasil kabur bersama YS.

“Berkat kesigapan warga kedua pelaku dapat ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian. Mereka sempat dihakimi massa,” terang Widodo mewakili Kapolsek Serengan, Edy Sulistiyanto.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif