SOLOPOS.COM - Sebagian pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polsek Jebres, Selasa (15/9/2015). Mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. (Muh Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo yakni pencurian sepeda motor dilakukan oleh pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, para pelaku masih di bawah umur dan semuanya masih duduk di bangku SMP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban ke Polsek Jebres. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AK, 16 dan DV, 16, pada Senin (7/9/2015).

Setelah dikembangkan, ternyata pelakunya ada sembilan anak. “Polisi lalu menagkap dan meminta keterangan ke mereka,” kata Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Mereka yang ditangkap setelah AK dan DV adalah YL , 15; AAW, 15; DJ, 13; NTN, 14; CHY, 15; YLS, 14; dan DN, 15. Delapan anak warga Mojosongo, Jebres, dan satu anak warga Pucangsawit, Jebres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi para pelajar itu sudah dilakukan sejak 2013. Selama dua tahun itu, mereka sudah beroperasi di 26 tempat kejadian perkara (TKP). “Pengakuan mereka sudah beroperasi di 26 TKP. Diduga sudah ada 26 motor yang mereka curi,” kata Kapolsek.

Kapolsek mengatakan ketika beraksi mereka mengambil sepeda motor yang sedang terparkir di suatu tempat. Kemudian sepeda motor itu mereka nyalakan dengan membongkar kontak menyambungkan kabelnya. “Biasanya mereka mengicar sepeda motor yang diproduksi pada 2000-an. Mungkin supaya mudah dibongkar,” kata Kapolsek.

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Di antaranya Yamaha Vega, Honda Astrea Grand, dan Honda Supra.

Para pelaku biasanya melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil menggondol sepeda motor, mereka mengaku tidak menjualnya, melainkan menggunakan sepeda motor itu untuk bersenang-senang dan jalan-jalan.

“Setelah dipakai untuk senang-senang, mereka meninggalkan motor itu di suatu tempat dan meninggalkannya begitu saja,” ujar Edison.

Tidak Ditahan

Kesembilan pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur. Mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Jebres dua kali dalam sepekan.

Menurut Kapolsek, penanganan para pelaku akan dilakukan dengan cara diversi. “Nanti kami koordinasikan dengan Bapas [Balai Pemasyarakatan] Kelas II Solo dan unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak], Polresta Solo,” kata dia.

Sementara itu, menurut salah seorang pelaku, DN, mengaku hanya ikut-ikutan saja. Dia mengaku hanya disuruh oleh pelaku lainnya, YL. YL diduga berperan sebagai otak aksi pencurian ini. Dia tidak berani melawan karena badan YL yang besar. “Saya dan teman-teman tidak berani, mau bagaimana lagi,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya