Soloraya
Selasa, 15 September 2015 - 19:50 WIB

PENCURIAN SOLO : Curi 26 Sepeda Motor, 9 Pelajar SMP Ditangkap!

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sebagian pelaku pencurian kendaraan bermotor saat berada di Polsek Jebres, Selasa (15/9/2015). Mereka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan. (Muh Irsyam Faiz/JIBI/Solopos)

Pencurian Solo yakni pencurian sepeda motor dilakukan oleh pelajar yang masih duduk di bangku SMP.

Solopos.com, SOLO – Aparat Polsek Jebres berhasil menangkap sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ironisnya, para pelaku masih di bawah umur dan semuanya masih duduk di bangku SMP.

Advertisement

Terbongkarnya kasus ini berawal dari laporan salah seorang korban ke Polsek Jebres. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap AK, 16 dan DV, 16, pada Senin (7/9/2015).

Setelah dikembangkan, ternyata pelakunya ada sembilan anak. “Polisi lalu menagkap dan meminta keterangan ke mereka,” kata Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Advertisement

Setelah dikembangkan, ternyata pelakunya ada sembilan anak. “Polisi lalu menagkap dan meminta keterangan ke mereka,” kata Kapolsek Jebres Kompol Edison Panjaitan kepada wartawan, Selasa (15/9/2015).

Mereka yang ditangkap setelah AK dan DV adalah YL , 15; AAW, 15; DJ, 13; NTN, 14; CHY, 15; YLS, 14; dan DN, 15. Delapan anak warga Mojosongo, Jebres, dan satu anak warga Pucangsawit, Jebres.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi para pelajar itu sudah dilakukan sejak 2013. Selama dua tahun itu, mereka sudah beroperasi di 26 tempat kejadian perkara (TKP). “Pengakuan mereka sudah beroperasi di 26 TKP. Diduga sudah ada 26 motor yang mereka curi,” kata Kapolsek.

Advertisement

Atas kasus ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor. Di antaranya Yamaha Vega, Honda Astrea Grand, dan Honda Supra.

Para pelaku biasanya melakukan aksinya pada dini hari sekitar pukul 02.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Setelah berhasil menggondol sepeda motor, mereka mengaku tidak menjualnya, melainkan menggunakan sepeda motor itu untuk bersenang-senang dan jalan-jalan.

“Setelah dipakai untuk senang-senang, mereka meninggalkan motor itu di suatu tempat dan meninggalkannya begitu saja,” ujar Edison.

Advertisement

Tidak Ditahan

Kesembilan pelaku tidak ditahan karena masih dibawah umur. Mereka hanya dikenakan sanksi wajib lapor ke Polsek Jebres dua kali dalam sepekan.

Menurut Kapolsek, penanganan para pelaku akan dilakukan dengan cara diversi. “Nanti kami koordinasikan dengan Bapas [Balai Pemasyarakatan] Kelas II Solo dan unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak], Polresta Solo,” kata dia.

Advertisement

Sementara itu, menurut salah seorang pelaku, DN, mengaku hanya ikut-ikutan saja. Dia mengaku hanya disuruh oleh pelaku lainnya, YL. YL diduga berperan sebagai otak aksi pencurian ini. Dia tidak berani melawan karena badan YL yang besar. “Saya dan teman-teman tidak berani, mau bagaimana lagi,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif