SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Polisi berhasil membekuk pencuri sepeda lipat (Seli) di warung internet (Warnet) di kawasan Pasar Kliwon Solo.

“Saat kami olah TKP [tempat kejadian perkara] ternyata aksi mereka terekam kamera CCTV milik warnet. Dalam rekaman itu muka mereka tampak jelas. Dari rekaman itu kami juga mengetahui pelat nomor motor yang digunakan tersangka Ari. Dari pelat nomor itu lah kami menelusuri keberadaan para tersangka. Akhirnya mereka dapat kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” tandas Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh. Safingi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, pekan lalu.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan seli milik korban yang telah dijual kepada seseorang di Solo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Keduanya terancam dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ari, kepada wartawan mengaku telah bekerja sama dengan Singgih mencuri seli tersebut. Saat beraksi ia berperan sebagai pengawas yang memastikan aksi Singgih selaku eksekutor aman.

Menurutnya, seli tersebut telah dijual seharga Rp300.000. “Uang itu kami bagi dua. Bagian saya sudah saya belikan baju dan saya berikan sama istri,” aku Ari.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua pemuda warga Kampung/Kelurahan Sangkrah RT 003/RW 013, Pasar Kliwon, Solo, Ariyanto, 21 dan Singgih Setyaji, 21, dibekuk aparat Polsek Pasar Kliwon, pekan lalu, karena diduga kuat telah mencuri sepeda lipat (seli).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya