Soloraya
Minggu, 5 Januari 2014 - 19:50 WIB

PENCURIAN SOLO : Ini Aksi Polsek Pasar Kliwon Menangkap Pencuri Seli

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO – Polisi berhasil membekuk pencuri sepeda lipat (Seli) di warung internet (Warnet) di kawasan Pasar Kliwon Solo.

“Saat kami olah TKP [tempat kejadian perkara] ternyata aksi mereka terekam kamera CCTV milik warnet. Dalam rekaman itu muka mereka tampak jelas. Dari rekaman itu kami juga mengetahui pelat nomor motor yang digunakan tersangka Ari. Dari pelat nomor itu lah kami menelusuri keberadaan para tersangka. Akhirnya mereka dapat kami tangkap di rumah masing-masing tanpa perlawanan,” tandas Kasihumas Polsek Pasar Kliwon, Aiptu Muh. Safingi mewakili Kapolsek Pasar Kliwon, AKP Nur Affandi, pekan lalu.

Advertisement

Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri keberadaan seli milik korban yang telah dijual kepada seseorang di Solo. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. Keduanya terancam dihukum penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara itu, salah satu tersangka, Ari, kepada wartawan mengaku telah bekerja sama dengan Singgih mencuri seli tersebut. Saat beraksi ia berperan sebagai pengawas yang memastikan aksi Singgih selaku eksekutor aman.

Menurutnya, seli tersebut telah dijual seharga Rp300.000. “Uang itu kami bagi dua. Bagian saya sudah saya belikan baju dan saya berikan sama istri,” aku Ari.

Advertisement

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Dua pemuda warga Kampung/Kelurahan Sangkrah RT 003/RW 013, Pasar Kliwon, Solo, Ariyanto, 21 dan Singgih Setyaji, 21, dibekuk aparat Polsek Pasar Kliwon, pekan lalu, karena diduga kuat telah mencuri sepeda lipat (seli).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif