SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian dengan pemberatan, atau curat. (JIBI/Solopos/Dok)

Pencurian Solo terjadi di Jl. Pattimura, Serengan, Solo.

Solopos.com, SOLO–Pemuda asal Kecamatan Pasar Kliwon, Pipit Supriyanto, 32, nekat membobol rumah Paulina Hardanto warga di Jl. Pattimura, Kecamatan Serengan. Pemuda ini mengaku mencuri lantaran pusing tak mampu membayar angsuran kredit motor yang dibelinya belum lama ini.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com di Mapolsek Serengan, aksi pencurian Pipit dilakukan siang bolong Senin (25/4/2016) pekan lalu. Pipit lantas mencari mangsa dengan berkeliling mengendarai motor Honda Beat berpelat nomor AD 6595 LAI di wilayah Serengan.

Begitu tiba di Jl. Pattimura, Serengan, Pipit mendapati sebuah rumah yang terlihat sepi.  Ia lantas membuka pintu gerbang rumah korban dan segera memasukkan motornya ke halaman rumah.

“Pelaku ini sengaja memasukkan motornya ke halaman rumah korban agar tak terkesan mencurigakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Serengan, AKP Suyono, akhir pekan lalu.

Sukses membuka pintu gerbang, Pipit lantas mencoba masuk ke dalam rumah dengan jalan mencongkel pintu rumah. Upaya Pipit mencongkel pintu rumah tak berjalan mulus. Pipipt berulang kali kali kesulitan saat mencongkel kunci pintu. Apes, karena susah mencongkel pintu rumah, aksi Pipit keburu ketahuan pemilik rumah.

“Pemilik rumah ternyata terganggu dengan suara berisik aksi Pipit yang berupaya mencongkel pintu rumahnya,” jelasnya.

Pemilik rumah langsung berteriak-teriak ada maling begitu mengetahui ada orang asing yang mencoba mencongkel pintu rumahnya. Karuan saja, para tetangga berhamburan menuju asal muasal suara teriakan. Pipit tak sempat melarikan diri dan langsung ditangkap warga serta menjadi bulan-bulanan massa.

Kepada wartawan, Pipit mengaku terpaksa mencuri lantaran kepepet kebutuhan untuk bayar angsuran kredit motor Honda Beat. “Dari pada ditarik debt collector, saya nyari uang dulu dan mencuri,” akunya dengan kepala tertunduk.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, kunci L, dan sebuah linggis kecil.

Tersangka dijerat Pasal 363 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya