Pencurian Solo yang berujung aksi massa kembali terjadi. Anto Saputra, warga Gilingan dihajar massa saat mencuri di kompleks RSJ.
Solopos.com, SOLO — Aksi massa kembali terjadi saat warga Solo melihat aksi pencurian di kompleks Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jebres, Minggu (22/3/2015) pukul 03.30 WIB.
Waktu itu, pencuri sepeda motor, Anton Saputro alias Anton, 21, warga Bibis Wetan, Gilingan, Banjarsari dimassa. (Baca Juga: Maling Helm Digebuki hingga Tewas)
Akibat aksi massa tersebut, tersangka mengalami luka lebam di bagian wajah. (Baca Juga: Begal Gatak Tewas)
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, Anton harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Jebres.
Anton dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman selama tujuh tahun penjara. Barang-bukti (BB) yang disita dari tangan tersangka, yakni sepeda motor Suzuki Shogun berpelat merah dengan nomor H 9810 RG.
“Saya sudah mencuri sepeda motor sebanyak tiga kali [di Manahan, Palur, dan Jebres]. Sampai saat ini, rasanya masih sakit akibat dimassa Minggu kemarin,” katanya saat ditemui wartawan di Mapolsek Jebres, Rabu (25/3/2015).