Solopos.com, SOLO– Dokter RSJD Solo yang menangani Joko pemuda stres, dr. Adriesti Herdaetha, SpKj, saat diminta konfirmasi Solopos.com, Kamis (24/4/2014), membenarkan dia pernah memeriksa Joko.
Pemeriksaan dilakukannya sekali atas permintaan aparat Polsek Banjarsari untuk kepentingan penyidikan, belum lama ini.
Menurut dia, Joko menderita gangguan jiwa berat. Kategori gangguan jiwa yang diderita Joko dikatakan dia masuk kriteria yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP tentang Hal yang Menghapuskan Pidana.
“Secara umum cacat jiwa yang dimaksud dalam pasal itu merujuk pada penyakit skizofrenia. Demikian pula yang dialami Joko,” terang dia saat dihubungi Solopos.com.
Penelusuran Solopos.com, pasal tersebut intinya menyebutkan, hal-hal yang dapat menghapuskan pidana adalah orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.
Apabila proses hukumnya telah sampai ke persidangan, hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa maksimal setahun sebagai waktu percobaan.