Soloraya
Minggu, 4 Mei 2014 - 02:31 WIB

PENCURIAN SOLO : RSJD Solo Pastikan Joko Pemuda Stres Alami Gangguan Jiwa Berat

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Joko pemuda stres bersama teman wanita, Kamis (24/4/2014) saat di salah satu selter Manahan Solo. (Rudi Hartono/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO– Dokter RSJD Solo yang menangani Joko pemuda stres, dr. Adriesti Herdaetha, SpKj, saat diminta konfirmasi Solopos.com, Kamis (24/4/2014), membenarkan dia pernah memeriksa Joko.

Pemeriksaan dilakukannya sekali atas permintaan aparat Polsek Banjarsari untuk kepentingan penyidikan, belum lama ini.

Advertisement

Menurut dia, Joko menderita gangguan jiwa berat. Kategori gangguan jiwa yang diderita Joko dikatakan dia masuk kriteria yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP tentang Hal yang Menghapuskan Pidana.

“Secara umum cacat jiwa yang dimaksud dalam pasal itu merujuk pada penyakit skizofrenia. Demikian pula yang dialami Joko,” terang dia saat dihubungi Solopos.com.

Penelusuran Solopos.com, pasal tersebut intinya menyebutkan, hal-hal yang dapat menghapuskan pidana adalah orang yang jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit.

Advertisement

Apabila proses hukumnya telah sampai ke persidangan, hakim dapat memerintahkan supaya orang tersebut dimasukkan ke rumah sakit jiwa maksimal setahun sebagai waktu percobaan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif