SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo menunjukkan tersangka sindikat curanmor, Jumat (5/9/2014). (Septian Ade Mahendra/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Komplotan pencuri ini ditangkap di Solo. Lebih dari 70 kali komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini beraksi di Soloraya selama kurun waktu kurang dari 4 bulan terakhir. (Baca Juga: Sindikat Curanmor Ini Gunakan Hitungan Jawa untuk Beraksi)

Sedangkan di Solo mereka beraksi 11 kali. Aparat Polsek Jebres bersama Polresta Solo membongkar sindikat tersebut, pertengahan Agustus lalu. Satu per satu tersangka dibekuk petugas.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka adalah Mustaqim alias Redek, 36; Faizin alias Bro, 26; Imam Syafi’i, 26, dan Jumain Riwayanto alias Potro, 32. Keempatnya merupakan eksekutor lapangan asal Kecamatan Mranggen, Demak, Jawa Tengah.

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah, di Mapolresta Solo, Jumat (5/9/2014), mengatakan penyidikan kasus tersebut belum berhenti.

Salah satu tersangka, Jumain, dikeler ke Semarang untuk menelusuri keberadaan tersangka.

Terlebih, masih banyak kejadian di luar Solo yang belum terungkap.

Mantan Kapolres Bima, NTB, itu menginformasikan pihaknya menyita barang bukti dari tangan tersangka berupa 11 unit sepeda motor dan sejumlah kunci T.

Salah satu tersangka, Mustaqim, membeberkan dia dan kawan-kawannya hanya membutuhkan dua menit untuk mengambil satu sepeda motor.

Biasanya dia mengincar sepeda motor yang diparkir di depan tempat indekos. Jika mendapati sepeda motor yang sudah dikunci ganda, hal itu bukan masalah buat dia.

Mustaqim mengaku memiliki cara khusus dalam menggunakan kunci T agar dapat merusak kunci ganda tersebut.

“Kalau ritual khusus sebelum mencuri tidak ada. Saya juga tidak punya dukun,” ujar Mustaqim sembari menundukkan kepala.

Pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan Mustaqim oleh aparat Polsek Jebres. Dia dibekuk seusai beraksi di depan tempat indekos mahasiswa sekitar kampus Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo.

Dari penangkapan itu polisi dapat meringkus satu per satu tersangka termasuk tiga penadah dari Blora dan Pati, Jawa Tengah. Mereka adalah Sujianto; 37; Slamet alias Cacing, 38; dan Sulistyowati lias Lis, 49.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya