Soloraya
Rabu, 28 Mei 2014 - 04:27 WIB

PENCURIAN SOLO : Tepergok, Aksi Pencurian Ini Digagalkan

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tahanan (JIBI/Solopos/Antara/Dok)

Solopos.com, SOLO—Aparat Polresta Solo yang sedang bertugas di lapangan menggagalkan aksi pencurian di salah satu kantor asuransi di Laweyan, Minggu (25/5/2014). Dua pelaku yang sempat kabur seusai tepergok dibekuk petugas.

Mereka merupakan warga Mojo, Kelurahan/Kecamatan Laweyan, Solo, yakni Suparno, 35, dan Agus Haryanto, 27. Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Guntur Saputro, saat dihubungi Solopos.com, Selasa (27/5), menyampaikan aksi para tersangka berlangsung pukul 04.00 WIB.

Advertisement

Kala itu, petugas yang kebetulan melintas di Jl. Dr. Rajiman dari jarak tak terlalu jauh melihat dua orang mencurigakan mengendap-endap di sebuah kantor asuransi, tepatnya di dekat SPBU Laweyan. Mendapati hal itu petugas intensif mengamati gerak-gerik keduanya.

Rupanya mereka berupaya membobol kantor tersebut. Setelah sempat merusak gembok pintu petugas langsung membekuk para pelaku. Kedua pelaku yang mengetahui kedatangan petugas langsung kabur.

Namun, mereka tidak dapat berkutik lantaran petugas telah mengepung. “Mereka sempat merusak gembok pintu. Kami menyita barang bukti berupa linggis, kunci letter T, dan lainnya dari tangan para tersangka. Saat ini kami menahan mereka untuk kepentingan penyidikan,” papar Guntur mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol. Iriansyah.

Advertisement

Dia menambahkan, kedua pelaku merupakan residivis kasus yang sama di Solo. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP junto Pasal 53 KUHP tentang Percobaan Pencurian.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif