SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sragen, Kadus Jenalas, Ngatimin tidak dijerat Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, tetapi Pasal 363 KUHP tentang Penipuan.

Solopos.com, SRAGEN–Kadus Jenalas, Ngatimin alias Bayan Bengoh, 42, luput dari jeratan Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Dia hanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Hanung Widyatmaka, menjelaskan Bayan Bengoh sudah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sragen. Akan tetapi, dia hanya dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang penipuan. Bayan bengoh dianggap bersekongkol dengan terdakwa kasus penipuan lain yakni AD alias Petrus alias AN, warga Sidodadi RT 002, Gemolong dan GW alias Babi warga Godegan, RT 001, Kragilan, Gemolong. Kasus penipuan sepeda motor itu dilaporkan korbannya, Ninik Suparni, warga Lemahbang, RT 003, Karanganyar, Sambungmacan, pada Agustus lalu.

“Yang saya heran itu mengapa hanya Pasal 363 yang digunakan untuk menjerat Bayan Bengoh. Pasal 480 malah tidak digunakan untuk menjerat terdakwa,” jelas Hanung Widyatmaka, saat ditemui wartawan di Sragen, Kamis (28/1/2016).

Hanung menyayangkan tidak digunakannya Pasal 480 untuk menjerat Bayan Bengoh. Padahal, berdasar penggeledahan aparat polisi, ditemukan puluhan pelat nomor sepeda motor yang disembunyikan di dalam septic tank di rumah terdakwa. Pelat nomor tersebut berkode K, H, AD Sragen, AD Boyolali, AD Karanganyar, dll. Aparat juga menemukan sejumlah surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM) serta kartu tanda penduduk. Polisi juga menemukan 16 unit sepeda motor curian di lokasi persembunyian.

”Sejumlah barang bukti yang ditemukan serta keterangan dari saksi yang menyebut sepeda motor hasil curian itu dijual kepada Bayan Bengoh itu sudah memenuhi pelanggaran Pasal 480. Saya pikir, percuma ada temuan puluhan pelat nomor serta sejumlah motor curian itu kalau hanya Pasal 363 yang digunakan untuk menjerat terdakwa,” terang Hanung.

Ditemui di kantornya, Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Maryoto, mengaku belum mendapat informasi dari penyidik yang menangani kasus yang menjerat Bayan Bengoh. ”Saya belum dapat laporan terkait hal itu [penggunaan Pasal 363 saja]. Kasus itu bergulir sebelum saya bertugas di sini [Polres Sragen]. Nanti saya minta laporan dulu,” terang AKP Maryoto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya