Soloraya
Minggu, 11 Oktober 2015 - 17:15 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Diduga Jadi Penadah, Oknum Kadus di Gemolong Dibekuk

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Dok)

Pencurian Sragen melibatkan oknum kadus yang berperan sebagai penadah.

Solopos.com, SRAGEN — Oknum perangkat desa atau kepala dusun (kadus) di Desa Jenalas, Gemolong, bernama Ngatimin alias Bengoh, 42, dibekuk polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus pencurian dan penadahan kendaraan bermotor.

Advertisement

Tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama pada 2013 lalu itu tidak bisa berkutik saat ditangkap aparat Polsek Gemolong di rumahnya, Jumat (9/10/2015) malam.

“Tersangka [Ngatimin] berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Gemolong. Namun, tersangka akhirnya ditahan di Mapolsek Plupuh karena TKP [tempat kejadian perkara] ada di wilayah Plupuh,” kata Kapolsek Plupuh, AKP Sudira, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, kepada Espos, Minggu (11/10).

Ngatimin diduga terlibat kasus pencurian dan penadahan sepeda motor yang terjadi pada 13 Agustus lalu. Dalam menjalankan aksinya, dia diduga bersekongkol dengan temannya, Topa, warga Karangasem, Tanon.

Advertisement

Topa diketahui telah melarikan sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 5363 UN milik Ninik Suparni, 53, warga Lemahbang, Karanganyar, Sambungmacan. Korban yang sedang menunggu teman di kawasan Pungkruk, Sidoharjo, didatangi pelaku yang meminta tolong diantar ke rumah teman di Tanon.

Namun, di tengah jalan, pelaku meminta korban turun lalu membawa kabur sepeda motor tersebut. Pada pertengahan Agustus lalu, polisi berhasil menangkap Topa. Saat ditangkap, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga polisi terpaksa memuntahkan timah panas mengenai kakinya.

Dari keterangan yang dikorek dari Topa, polisi mengembangkan penyelidikan untuk mengetahui identitas penadah motor curian. Kecurigaan polisi mengarah kepada oknum perangkat desa atau bayan di Desa Jenalas.

Advertisement

Sudira menjelaskan barang bukti dan keterangan dari saksi sudah cukup kuat untuk dijadikan dasar penangkapan oknum kadus tersebut.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif