SOLOPOS.COM - Ilustrasi maling tertangkap, (dok)

Pencurian Sragen terkuak saat acara Srawung Warga di Desa Pare Sukodono.

Solopos.com, SRAGEN – Agus Wijanarto, 54, warga Margoasri, RT 030, Desa Puro, Kecamatan Karangmalang, Sragen, ditangkap warga karena diduga mencuri uang senilai Rp1 juta milik Samhaji, warga RT 003, Desa Karanganom, Kecamatan Sukodono, Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Tersangka mengaku sebagai orang dekat Bupati Sragen, Agus Fatchur Rahman.

Tersangka ditangkap warga saat mengikuti acara Srawung Warga Pemerintah Kabupaten Sragen di Desa Pare, Kecamatan Sukodono, Kamis (9/4/2015), sekitar pukul 19.30 WIB.

Menurut informasi yang dihimpun di lapangan, tersangka merupakan teman korban. Keduanya bertemu pada acara Srawung Warga di desa tersebut.

Kemudian, pada Kamis pukul 17.00 WIB, korban membawa tersangka ke rumahnya di Desa Karanganom untuk salat, mandi, dan makan.

Pada saat itu, tersangka salat di musala di dalam rumahnya. Di musala itu ada celana panjang dan berisi uang senilai Rp1 juta milik korban. Kemudian, tersangka mengambil uang itu dan kembali ke acara Srawung Warga.

Setelah sampai di acara Srawung Warga, korban yang ingat telah menyimpan uang di saku celana panjang senilai Rp1 juta itu, langsung balik ke rumah untuk mengecek.

Setelah dicari, ternyata uang yang ada di saku celana miliknya sudah hilang. Korban langsung pergi ke Desa Pare dan bertanya kepada tersangka mengenai keberadaan uang itu.

Setelah dicecar sejumlah warga, akhirnya tersangka mengakui telah mengambil uang milik korban. Tak lama berselang petugas dari Polsek Mondokan datang dan membawa tersangka ke Mapolsek Sukodono dan menahannya.

Kapolsek Sukodono, AKP Ketut Putra, membenarkan penahanan tersangka, karena diduga melakukan tindakan pencurian. Ia juga mengakui tersangka memang mengaku sebagai orang dekat bupati.

Menurut Kapolsek, tersangka yang merupakan sopir angkuta di Sragen memang sering mengikuti agenda Pemkab, baik era bupati Untung Wiyono maupun pada era bupati Agus Fatchur Rahman. Namun, ia menandaskan tersangka hanya mengikuti agenda tersebut secara pribadi dan tidak pernah diundang.

“Saya sudah lihat tersangka sejak lama mengikuti berbagai kegiatan Pemkab Sragen. Biasanya tersangka di acara itu hanya mencari penghasilan tambahan, karena sering disuruh-suruh untuk membeli sesuatu dna nanti dikasih upah,” katanya saat ditemui di kantornya, Jumat (10/4/2015).

Saat dimintai keterangan, lanjut dia, tersangka melakukan tindakan itu karena tekanan ekonomi. Menurutnya, tersangka akan dikenakan pasal tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman hukuman penjara tiga bulan.

“Karena uang curiannya tidak sampai Rp2,5 juta, jadi kami gunakan pasal Tipiring,” ujar dia.

Kabag Humas Setda Sragen, Tugino, membantah Agus Wijanarto merupakan orang dekat Bupati Sragen. Selain itu, tersangka bukan pegawai di Bumi Sukowati.

“Dia memang sering ikut agenda Pemkab, tetapi dia bukan orang dekat bupati,” katanya kepada .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya