SOLOPOS.COM - Residivis curanmor, Nano (kanan), diinterogasi anggota Unit Reskrim dan Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandianto (kiri) di ruang penyidikan Polsek Sambirejo, Sragen, Selasa (3/5/2016). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Curanmor Sragen coba dilakukan oleh seorang residis namun gagal karena dimassa warga.

Solopos.com, SRAGEN — Komplotan residivis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) beraksi di rumah Sutarno, 43, yang terletak di Dukuh Jateng RT 009, Desa Musuk, Kecamatan Sambirejo, Sragen, Selasa (3/5/2016) pukul 00.30 WIB. Dua orang pencuri itu, Sutarno alias Nano, 40, warga Grobogan dan Pj, warga Ngawi, hendak mengambil mobil pikap Mitsubishi L-300 yang diparkir di halaman depan rumah.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Belum sempat membawa kabur mobil bepelat nomor AD 1795 JY, aksi mereka tepergok pemiliknya. Saat itu, Sutarno masih terjaga melihat televisi. Dia mendengar suara mobil hidup di depan rumahnya. Dia bergegas keluar rumah dan langsung berusaha menghentikan pencuri sembari berteriak maling. Warga sekitar langsung berdatangan. Teman Nano, Pj, langsung kabur dengan mengendarai motor Yamaha RX King.

“Saya tak bisa kabur. Kaus saya dipegangi pemilik mobil. Mau kabur bagaimana, sudah banyak orang. Mereka ramai-ramai memukuli saya. Ada yang bawa besi juga. Saya hanya bisa pasrah saja,” ujar Nano saat ditanyai wartawan di Polsek Sambirejo, Selasa siang.

Nano mengalami luka robek di empat bagian kepala, kening dan pipi juga bonyk, tangan, kedua lutut, dan beberapa bagian tubuhnya juga luka-luka. Dia merasa beruntung ada patroli polisi yang tiba saat peristiwa pencurian itu. Nano pun langsung digelandang ke Mapolsek Sambirejo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Nano sempat ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sragen untuk kasus curanmor. Dia divonis tiga tahun. Baru bebas bersyarat selama 1,5 bulan lalu, Nano pun tertangkap tangan mencuri mobil. Awalnya, Nano berkenalan dengan Pj lewat temannya Jn dan Jb. Setelah dikenalkan lewat HP, Nano pun berkomunikasi intensif dengan PJ. Nano dan Pj janjian bertemu di SPBU Tunjungan, Sambungmacan untuk berencana melancarkan aksinya di Musuk.

“Saya diminta Pj mengambil mobil itu dengan menggunakan kunci leter T. Sebelumnya, saya diajari bagaimana menggunakan kunci itu. Saya berhasil menghidupkan mobil. Baru mau kabur malah ketahuan. Saya terpaksa melakukan itu karena tuntutan ekonomi,” katanya.

Nano mengungkapkan bila aksi itu berhasil mobil itu akan dijual senilai Rp20 juta dari pembeli Pj. Nano berharap hasil penjualan mobil curian itu bisa digunakan untuk menutup utangnya senilai Rp24 juta.

“Saya terpaksa utang untuk biaya sekolah tiga orang anak saya,” tambahnya.

Kapolsek Sambirejo AKP Kabar Bandianto mewakili Kapolres Sragen saat ditemui wartawan, Selasa siang, menyatakan polisi masih memburu satu orang kawan Nano, yakni Pj yang lari pakai motor.

Dia mengetahui Pj itu juga seorang residivis curanmor di Ungaran bersama dengan rekannya Jn dan Jb. “Untuk kasus Nano, kami akan jerat dia dengan Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. Status residivis itu akan memberatkan sanksi yang mereka terima nanti,” tutur Kabar.

Dia menyampaikan aksi massa yang menghajar Nano bisa berakibat fatal bila tim patroli Polsek Sambirjo tidak lewat. Dia memprediksi Nano itu bisa meninggal dunia bila tidak ketahuan polisi.

“Dia beruntung. Kami terus mengembangkan kasus ini untuk menyelidiki pelaku lainnya. Saya melihat ada indikasi jaringan curanmor,” tutur dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya