Soloraya
Selasa, 13 Oktober 2015 - 20:40 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Kadus Jenalas Jadi Penadah Curanmor dari 50 TKP

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian sepeda motor (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sragen, seorang kadus menjadi penadah motor curian dari 50 TKP.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen mengembangkan kasus penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka Kepala Dusun (Kadus) di Desa Jenalas, Kecamatan Gemolong, Ngatimin alias Bengoh, 42, yang dibekuk polisi Kamis (8/10/2015) malam.

Advertisement

Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dijumpai wartawan, Selasa (13/10/2015), membeberkan hasil interogasi residivis kasus curanmor 2013 tersebut. Kapolres mengatakan Ngatimin memang menjadi penadah barang curian spesialis motor.

Ari menduga barang curian yang diterima Ngatimin banyak karena tersangka menjadi penadah motor hasil curian dari 50 lokasi peristiwa curanmor.

“Barang bukti berupa satu unit motor memang merupakan salah satu barang tadahan. Tetapi barang bukti satu unit mobil bukan barang curian melainkan sarana pribadi,” kata Kapolres.

Advertisement

Aparat Polres Sragen bersama tim Polsek Gemolong mengeluarkan banyak energi dalam penggerebekan rumah Ngatimin, Kamis lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Ngatimin sempat kabur dan sempat terjadi kejar-kejaran antara aparat dan pelaku selama sejam. Akhirnya, Ngatimin berhasil dibekuk.

“Kami mencurigai ada jaringan di bawah koordinasi tersangka. Banyak pemetik-pemetik hasil curian di bawahnya. Sayangnya tersangka masih bungkam dengan nama-nama pemetik motor hasil curian. Ya, upaya itu yang masih dikembangkan penyidik,” imbuh dia.

Polisi menjerat tersangka Ngatimin dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman empat tahun penjara. Dengan pertimbangan tertentu, aparat dibolehkan aturan untuk menahan tersangka karena tersangka sempat menjadi buronan polisi selama tiga bulan.

Advertisement

Kapolsek Plupuh, AKP Sudira, menambahkan mobil yang disita aparat itu merupakan mobil Toyota Avanza yang murni milik tersangka. Dia mengatakan tim Reskrim Polsek Plupuh turut serta dalam pengembangan kasus tersebut.

“Kami belum menemukan tersangka tambahan atau barang bukti tambahan. Semua barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Polres Sragen,” imbuhnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif