SOLOPOS.COM - Barang bukti traktor di Mapolres Sragen, Senin (14/9/2015). (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Pencurian Sragen, empat sindikat pencurian traktor lintas kabupaten dilimpahkan ke Polres Boyolali.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Polres Sragen menggulung empat anggota sindikat pencurian traktor lintas kabupaten belum lama ini.  Dua orang pelaku di antaranya dilimpahkan ke Polres Boyolali dan dua pelaku lainnya masih disidik Satreskrim Polres Sragen.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Keempat kawanan pencuri spesialis traktor itu meliputi Yuski Faesol alias Demang, 40, warga Sidoreso, Sonokromo, Surabaya; Didik Susanto, 33, warga Jagalan, Jebres, Solo; Basuki alias Tomi, 25, warga Dukuh Bulak Katikan, Kedung Galar, Ngawi dan Pm, 35, warga Karangmalang, Sragen. Pm berperan sebagai penadah barang curian sedangkan tiga orang lainnya merupakan pelaku pencurian.

Penangkapan kawanan pencuri itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sragen, AKP Windoyo, mewakili Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat ditemui Solopos.com di ruang kerjanya, Senin (14/9/2015).  Windoyo menerangkan mereka beraksi lintas kabupaten seperti di Boyolali, Wonogiri, Kendal, Semarang, dan Klaten. Mereka menjadi target operasi di sejumlah kabupaten dan ternyata berhasil dibekuk di Sambungmacan, Sragen.

Windoyo mengungkapkan penyidikan atas tersangka Didik Susanto dan tersangka penadah Pm dilimpahkan ke Polres Boyolali karena locus delicti perkaranya di Kota Susu. Sedangkan perkara Demang dan Basuki langsung ditangani Reskrim Polres Sragen.

“Modus operandinya cukup rapi. Awalnya mereka orientasi di daerah-daerah persawahan yang baru dibajak. Siang hari diamati kemudian malamnya diambil. Mereka cukup mudah mengambil disel traktor itu. Mereka tinggal melepas empat baut dan langsung bisa membawa kabur disel traktor itu,” kata Windoyo.

Dia mengatakan aparat berhasil mengamankan 11 unit disel traktor dan beberapa hand tractor. Semua barang bukti itu masih tergeletak di depan Kantor Satreskrim Polres Sragen. Windoyo mengimbau kepada para petani agar hati-hati dalam menyimpan traktor mereka.

Dia meminta para petani menambah pengamanan pada traktor dengan mengelas dudukan disel atau ditambahi pelat agar tidak mudah dicuri. Semua barang bukti itu milik para petani, salah satunya dari petani Sambungmacan.

“Pelaku pencurian traktor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya