SOLOPOS.COM - Tersangka kasus curanmor di Sragen, Suyoyo alias Yoyo, 50, warga Dukuh Jatirejo RT 002, Desa Ngargosari, Sumberlawang, Sragen. (Istimewa)

Pencurian Sragen, polisi membekuk dua pelaku jaringan curanmor.

Solopos.com, SRAGEN — Tim Reserse Mobil (Resmob) Satreskrim Polres Sragen membekuk dua orang yang masuk jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Sumberlawang, Sragen, pada awal Mei 2017.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Mereka adalah Suyoyo alias Yoyo, 50, warga Dukuh Jatirejo RT 002, Desa Ngargosari, Sumberlawang, Sragen, dan Romdani, 60, warga Dukuh Blagungan RT 001, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen.

Yoyo tertangkap setelah Satreskrim Polres Sragen berkoordinasi dengan Polres Grobogan. Sebelumnya, Yoyo tertangkap mencuri motor di Grobogan. Dari hasil pengembangan penyidik Polres Grobogan ternyata ditemukan benang merah dengan aksi curanmor di dua tempat kejadian perkara di wilayah Sumberlawang.

“Ya, kami berkoordinasi dengan Polres Grobogan dan berhasil mengungkap jaringan Yoyo itu. Peran Yoyo itu sebagai pemetik [eksekutor]. Kami menemukan dua unit motor sebagai barang bukti, yakni Honda Vario dengan pelat nomor AD 2353 BBE dan Honda Supra X berpelat nomor AD 6944 AAE,” ujar Kasatreskrim Polres Sragen AKP Supadi mewakili Kapolres Sragen AKBP Cahyo Widiarso saat dihubungi , Rabu (3/5/2017).

Tersangka penadah dalam kasus curanmor Sragen, Romdani, 60, warga Dukuh Blagungan RT 001, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. (Istimewa)

Tersangka penadah dalam kasus curanmor Sragen, Romdani, 60, warga Dukuh Blagungan RT 001, Desa Donoyudan, Kalijambe, Sragen. (Istimewa)

Dari hasil pemeriksaan tersangka utama itu, tambah dia, pihaknya menemukan Romdani yang berperan sebagai penadah

Supadi menyampaikan motor hasil curian itu dijual dengan cara mengganti pelat nomor asli dengan pelat nomor palsu. Honda Vario yang semula berwarna putih diubah menjadi berwarna hitam dan pelat nomornya juga diganti menjadi AD 4138 AUE.

Dia menyampaikan Honda Supra X itu juga diganti dengan pelat nomor palsu AD 3098 DY.

“Mereka dijerat dengan pasal yang berbeda. Yoyo dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan ditahan di Polres Grobogan. Sementara Romdani dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan saat ini ditahan di Mapolsek Sumberlawang,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya