SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencurian (JIBI/Solopos/Dok.)

Pencurian Sragen ini polisi mengungkap pencurian 11 batang kayu jati senilai Rp3,2 juta.

Solopos.com, SRAGEN–Aparat Reskrim Polsek Kalijambe, Sragen berhasil mengungkap kasus pencurian 11 batang kayu jati milik Harni Supadmi, 60, warga Dukuh Bodrorejo RT 014, Desa Jetis Karangpung, Kecamatan Kalijambe, Sragen.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dua pelaku pencurian kayu itu ditangkap aparat di jalan raya Solo-Purwodadi Kalijambe, Sragen, Kamis (10/9/2015).

Kedua tersangka pencurian kayu itu masing-masing Dwi Pramono alias Kamper, 38, warga Dukuh Wonosari, Desa Banaran, Kalijambe dan Bambang Haryanto, 50, warga Dukuh Bentak, Desa Banaran, Kalijambe.

Kapolsek Kalijambe, AKP Marsidi, mewakili Kapolres Sragen, AKBP Ari Wibowo, saat dihubungi Solopos.com, Sabtu siang, menyampaikan kronologi penangkapan dua tersangka pelanggar Pasal 363 KUHP itu.

“Penangkapan berawal dari laporan korban atas perkara pencurian 11 batang kayu jati di depan kios jalan raya Solo-Purwodadi Km 16, tepatnya di RT 007 Desa Banaran, Kalijambe, Rabu (9/9/2015). Korban baru tahu ada pencurian kayu pada Kamis pagi. Ada tetangga korban yang tahu ada dua orang mengambil kayu-kayu itu pada malam hari. Tetangga itu tidak mengira kalau mereka pencuri. Dari keterangan saksi itu, kami melacak keberadaan kayu,” ujar Marsidi.

Dia menyatakan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak adanya laporan aparat Polsek Kalijambe berhasil menemukan barang bukti. Belasan batang kayu jati itu ternyata disembunyikan di lokasi yang berdekatan dengan tempat perkara. Dia menyebut jarak tempat persembunyian dengantempat kejadian perkara hanya 100 meter.

“Barang bukti itu ditemukan di pinggir rel kereta api (KA) dekat pabrik tripleks. Biasanya kalau belum ada pembeli kayu-kayu itu belum diangkut ke tempat jauh. Dari barang bukti itu, kami bisa melacak keberadaan tersangka. Ada dua orang yang dicurigai namun aparat tak berhasil menangkap di rumah mereka. Akhirnya mereka bisa ditangkap di jalan raya Solo-Purwodadi,” ujar dia.

Tersangka Dwi Pramono, 38, ditangkap lebih dulu. Kemudian aparat berhasil menangkap tersangka kedua. Dari pengakuan tersangka, ujar Marsidi, kayu-kayu itu mau dibawa ke tempat penggergajian kayu sebelum dijual. Namun dewi fortuna tak berpihak kepada Dwi dan Bambang. Mereka belum sempat menikmati hasil kerja kerasnya senilai Rp3,2 juta.

Kini, mereka harus mendekam di penjara Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut. “Barang bukti masih disimpan di halaman depan Mapolsek Kalijambe. Dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan,” tambah dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya