Soloraya
Minggu, 25 Maret 2018 - 15:35 WIB

PENCURIAN SRAGEN : Pria Colomadu Dihajar Warga setelah Tepergok Mencuri di Masjid Karangmalang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah barang bukti hasil curian di Masjid Baituraahman, Kembangan, Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Minggu (25/3/2018). (Istimewa/AKP Agus Irianto)

Seorang pria asal Colomadu, Karanganyar, jadi bulan-bulanan massa setelah tepergok mencuri barang-barang di masjid.

Solopos.com, SRAGEN — Warga Perumahan Ngasem Baru, Kelurahan Ngasem, Colomadu, Karanganyar, Agus Abidin, 55, menjadi bulan-bulanan warga setelah tepergok mencuri berbagai barang elektronik dan kotak infak di Masjid Baiturrahman di Dukuh Kembangan RT 013, Desa Mojorejo, Karangmalang, Sragen, Sabtu (24/3/2018) pukul 14.00 WIB.

Advertisement

Kini, Agus ditahan aparat Polsek Karangmalang untuk penyidikan lebih lanjut. Kapolsek Karangmalang AKP Agus Irianto mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat ditemui Solopos.com di sela-sela pengamanan kunjungan pejabat partai politik di depan DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sragen, Minggu (25/3/2018) siang, mengungkapkan peristiwa itu berawal saat warga menjalankan ibadah Salat Duhur berjamaah di masjid tersebut.

Agus Abidin ikut bergabung dalam jemaah salat itu. “Nah, setelah jemaah bubar, pelaku masih bertahan di sekitar masjid. Setelah situasi sepi, pelaku mengambil barang-barang elektronik yang disimpan di ruangan tertutup. Pelaku masuk ruangan dengan mencongkel pintu menggunakan linggis. Kabel-kabel yang tersambung diputus menggunakan tang. Barang-barang itu dimasukkan ke tas. Saat keluar dari masjid, warga memergoki pelaku dan sontak berteriak maling,” jelas Kapolsek.

Baca juga:

Advertisement

Dia menjelaskan begitu ada yang berteriak maling warga lainnya langsung berdatangan. Dia membenarkan pelaku sempat mendapat beberapa kali menerima pukulan bogem mentah dari warga sebelum diserahkan ke Mapolsek Karangmalang.

Begitu mendapat laporan, Kapolsek bersama tim Unit Reskrim mendatangi lokasi kejadian untuk olah kejadian perkara. Selain itu, Kapolsek juga memintai keterangan pelaku dan beberapa saksi.

“Kami menemukan banyak barang bukti, yakni satu unit power amplifier, satu unit amplifier, sebuah VCD player merek Vitron, remot merek Airlux, kotak infak bertuliskan TPQ Al Ikhsan, sebuah tas berisi sebuah linggis, tang, obeng merah dan kuing, uang tunai Rp93.000, dan satu unit motor Honda Revo warna hitam berpelat nomor AD 3096 YZ,” ujarnya.

Advertisement

Kapolsek menerangkan pelaku menggunakan modus berpura-pura ikut berjemaah salat dan mencongkel pintu saat situasi sepi. Agus menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sampai lima tahun.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif