SOLOPOS.COM - Infografis kronologi pencurian logistik Pilkada Sragen (JIBI/Solopos/Galih)

Pencurian Sragen, pembuatan SK pemenang lelang palsu diketahui dibuat di rental komputer.

Solopos.com, SRAGEN–Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen menggelar sidang kasus pencurian 9.000 logistik pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tersimpan di Gudang Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen, Rabu (27/1/2016).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Dua terdakwa dalam kasus pencurian logistik pilkada itu adalah Budiman, 43, warga Dusun Jamanganti, RT 002/RW 008, Karang, Karangpandan, Karanganyar dan Supriyanto, 43, warga Dusun Brojol, RT 001/RW 009, Karang, Karangpandan, Karanganyar. Persidangan itu menghadirkan salah satu saksi yang tak lain adik kandung Supriyanto, Suparno, 34.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Agung Nugroho, Suparno mengaku hanya mendapat perintah dari Budiman untuk membuatkan surat keputusan (SK) palsu tentang pemenang lelang logistik pilkada yang dikeluarkan KPU Sragen pada Agustus lalu.

”Saya tidak tahu untuk apa surat itu. Saya hanya meminta petugas rental [komputer] untuk mengetiknya. Setelah jadi, saya menyerahkannya kepada Budiman,” kata Suparno pada kesempatan itu.

Pada September, Suparno juga diajak kedua terdakwa ke Cepogo Boyolali. Saat itu, Suparno diminta menjadi sopir kendaraan Toyota Avanza yang membawa ketiganya dari Karanganyar menuju Sragen. Sesampainya di lokasi, Suparno diminta terdakwa ikut menurunkan ribuan logistik berupa kotak suara dan bilik suara dari sebuah truk ke rumah pembeli yang diduga sebagai penadah.

”Untuk membantu menurunkan logistik dari truk itu saya dibayar Rp50.000 oleh Budiman. Sementara untuk menjadi sopir dari Karanganyar menuju Boyolali itu saya dibayar Rp100.000,” terang
Suparno yang juga didakwa dalam persidangan terpisah karena dianggap bersekongkol dalam kasus pencurian logistik pilkada itu.

Persidangan itu juga menghadirkan saksi lain, Winanto, 30, yang berperan sebagai sopir truk pengangkut logistik pilkada dari Gudang KPU Sragen menuju Karangpandan, Karanganyar. Winanto mengaku hanya diperintah mengangkut logistik pilkada itu sesuai perintah terdakwa. Dia dibantu oleh enam orang temannya yang bertugas menaikkan dan menurunkan ribuan logistik pilkada. ”Saya diminta mengantar logistik itu ke Wonogiri, namun lewat Karangpandan, Karanganyar. Sesampainya di Karangpandan, ada truk lain yang meneruskan perjalanan. Saat itu, saya dibayar Rp200.000 [oleh terdakwa],” terang Winanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya