SOLOPOS.COM - Para tersangka pencurian di rumah Joko Purnomo, warga Cemani, Grogol, Sukoharjo, Kamis (31/10). Mereka beraksi saat pemilik rumah mengikuti tirakatan HUT Kemerdekaan RI. (Kurniawan/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SUKOHARJO-Petugas Satreskrim Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di kediaman Joko Purnomo, warga Dukuh Cemani Baru RT 004/RW 014 Desa Cemani, Grogol, Sukoharjo, yang terjadi Jumat (16/8/2013) lalu.

Ketiga tersangka bernama Cecep Supriyadi alias Cecep, 36, warga Dukuh Cemani Lama RT 006/RW 013 Desa Cemani; Bagus Swandono alias Wawan, 26, warga Dukuh Cemani Baru RT 004/RW 014 Cemani dan Yusuf Al Qordhawi alias Yusuf, 27, warga Dukuh Sayangan RT 001/RW 004 Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, Klaten.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sedangkan tersangka berinisial BW alias Banjir, warga Dukuh Cemani Baru RT 004/RW Cemani, Grogol, masih buron. Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Yulius Herlinda, mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Ade Sapari, menjelaskan, para tersangka ditangkap di tempat terpisah. Cecep dan Wawan ditangkap di rumah masing-masing, Selasa (22/10/2013).

Sehari berikutnya polisi meringkus tersangka Yusuf di Kecamatan Jumapolo, Kabupaten Karanganyar. “Penangkapan para tersangka bermula dari ditangkapnya Cecep,” katanya. Selain membekuk para tersangka, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa sepeda motor Yamaha Vega warna merah dengan nomor pelat kendaraan AD 4854 SS.

Kendaraan tersebut diduga digunakan para tersangka saat beraksi sekitar pukul 21.30 WIB. Ada juga BB berupa tangga bambu. Alat ini diduga digunakan tersangka untuk melewati pagar rumah korban setinggi tiga meter. “BB lainnya yakni BPKB Honda Astrea bernomor polisi AD 3757 EB dan BPKB Honda Supra AD 6053 ZB milik korban,” terang dia.

Sedangkan uang tunai hasil kejahatan para tersangka sebesar Rp30 juta sudah ludes. Di hadapan penyidik para tersangka mengaku menggunakan uang tersebut untuk biaya sekolah anak dan persalinan istri. “Selain itu, sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk hura-hura. Yang jelas untuk uang tunai sudah habis,” tambah Kasatreskrim.

Kasubag Humas Polres Sukoharjo, AKP Joko S, menerangkan polisi belum menemukan indikasi keterlibatan para tersangka dalam sejumlah aksi kejahatan lain di Kota Makmur. Namun pengembangan penyidikan masih dilakukan. Selanjutnya tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Curat dengan ancaman penjara paling lama sembilan tahun.

Modus kejahatan tersangka yaitu memasuki rumah yang sedang ditinggalkan pemiliknya (Joko Purnomo). Masing-masing tersangka mempunyai peran selama menjalankan aksi mereka. Tersangka Yusuf dan Banjir selaku eksekutor, mencongkel jendela belakang rumah korban setelah berhasil melewati pagar setinggi tiga meter. Selanjutnya mereka menguras uang tunai, dompet dan surat-surat kendaraan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya