SOLOPOS.COM - Polisi memeriksa halaman rumah Sukadiyatmo di Desa Soco, Slogohimo, Wonogiri, setelah pencurian tanaman bonsai, Rabu (11/1/2017). (JIBI/Solopos/Istimewa)

Pencurian Wonogiri, tiga warga Solo yang mencuri bonsai di Slogohimo tertangkap.

Solopos.com, WONOGIRI — Aparat Polres Wonogiri menangkap tiga orang yang diduga mencuri bonsai milik Sukadiyatmo, 67, warga Soco, Slogohimo, Wonogiri, akhir pekan lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, kepada wartawan, Selasa (17/1/2017), mengatakan pencurian itu terjadi Rabu (11/1/2017) dini hari lalu. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian Rp20 juta. Tiga tersangka diketahui merupakan warga Solo, yakni Agus Supriyanto, Ibnu Sutantyo, dan Adi Saryadi.

Mereka merupakan eksekutor. Ada satu pelaku lain yang berperan sebagai penyedia mobil untuk mengangkut hasil kejahatan, yakni Jk. Polisi masih memburunya. “Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” kata dia mewakili Kaporles Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya