SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemilihan kepala desa. (Dok Solopos)

Solopos.com, KLATEN — Jumlah pendaftar calon kades pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tlogorandu, Kecamatan Juwiring, Klaten, membeludak sampai 15 orang. Padahal, batas maksimal calon kades pada pilkades hanya lima orang.

Dari 15 orang pendaftar itu. ada yang usianya di bawah 30 tahun dengan usia termuda 25 tahun. Selain itu ada tiga pendaftar dari luar desa yang masih bertetangga dengan Tlogorandu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Usia pendaftar bervariasi mulai 25 tahun hingga 58 tahun. Ada empat pendaftar yang berumur di bawah 30 tahun antara 25 tahun hingga 28 tahun. Latar belakang pekerjaan mereka beragam mulai dari wiraswasta, karyawan swasta, pedagang, serta perangkat desa.

Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa, mengatakan ada tiga desa yang menggelar pilkades di wilayahnya. Selain Tlogorandu, Pilkades digelar di Desa Taji dan Desa Pundungan. Pendaftar calon kades di Desa Taji, Juwiring, Klaten, ada tiga orang dan di Desa Pundungan juga tiga orang.

Herlambang menjelaskan untuk pendaftar calon kepala desa di Tlogorandu banyak yang berusia muda. Meski banyak pendaftar, Herlambang memastikan tahapan penjaringan bakal calon kepala desa di Juwiring terutama di Tlogorandu berlangsung aman dan kondusif.

Herlambang mengaku sempat menanyakan kepada perangkat desa serta anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Tlogorandu ihwal banyaknya pendaftar calon kades pada pilkades kali ini. Hal itu menurut mereka lantaran banyak yang ingin meramaikan pilkades dan membawa visi-misi untuk pengembangan desa.

Selain itu, di Tlogorandu itu sudah cukup lama terjadi kekosongan jabatan kepala desa setelah kepala desa sebelumnya meninggal dunia. “Mungkin juga karena ekspektasi pendaftar bahwa wilayah Tlogorandu lokasinya strategis termasuk daerah industrinya Juwiring,” jelas Herlambang saat dihubungi Solopos.com, Selasa (9/5/2023).

Herlambang menjelaskan pendapatan asli Desa Tlogorandu sebenarnya relatif kecil. Hanya dia mengakui dinamika aktivitas masyarakat desa itu memang tinggi. Masyarakatnya giat bekerja dengan keahlian masing-masing.

Karenanya, Herlambang menduga motivasi pendaftar calon kades pada Pilkades Tlogorandu, Klaten, tahun ini, terutama mereka yang berusia muda salah satunya untuk memberikan suasana baru di Tlogorandu.

“Motivasi yang usia muda itu ingin mengubah dan membawa inovasi mereka untuk Tlogorandu. Ingin membawa nuansa visi dan misi baru dalam kegiatan ekonomi dan kemasyarakatan untuk diadopsi ke Desa Tlogorandu,” jelas dia.

Sesuai tahapan, hasil penjaringan bakal calon kepala desa akan diumumkan pada Selasa-Rabu (9-10/5/2023). Tahapan selanjutnya yakni seleksi administrasi, klarifikasi dokumen, serta penetapan dan pengumuman bakal calon pada 11-20 Mei 2023.

Sementara penetapan bakal calon kepala desa yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon kepala desa dijadwalkan pada 15 Juni 2023. Bakal calon kepala desa yang memenuhi syarat sebagai calon kepala desa selanjutnya diumumkan pada 26 Juni 2023.

“Proses pendaftaran secara umum berjalan dengan lancar dan kondusif. Tidak ada desa yang pendaftarnya hanya satu. Minimal dua orang,” kata Kabid Penataan dan Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Agung Kristantana, Selasa.

Dari proses pendaftaran yang dibuka pada Rabu-Senin (3-8/5/2023), total ada 233 pendaftar calon kades di 67 desa yang menggelar Pilkades serentak. Agung menjelaskan saat ini mereka masih sebagai pendaftar. “Saat ini masih proses melengkapi berkas. Nanti kemudian diumumkan hasil penjaringan,” kata Agung.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermasdes) Klaten, Rahayu Sri Wahyuni, mengatakan setelah tahapan pendaftaran ada verifikasi administrasi. “Saat ini menunggu hasil verifikasi yang dilakukan panitia. Bisa jadi nanti dari verifikasi itu jumlahnya berkurang,” kata Rahayu saat ditemui di Pendapa Pemkab Klaten, Selasa.

Rahayu mengatakan dalam Perbup diatur terkait jumlah calon kepala desa minimal dua orang dan maksimal lima orang. Ketika jumlah bakal calon kepala desa lebih dari lima orang, maka panitia pemilihan melakukan seleksi tambahan.

Seleksi tambahan itu dilakukan dengan penilaian kumulatif meliputi tiga variabel yakni pengalaman bekerja di pemerintahan desa setempat, tingkat pendidikan, serta usia.

Jika perolehan nilai kumulatif tertinggi masih lebih dari lima orang, panitia Pilkades menggelar seleksi tambahan dengan ujian tertulis. Ujian tertulis itu digelar panitia Pilkades di desa setempat menggandeng perguruan tinggi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya